RUU ASN Buka Peluang Honorer Jadi PNS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Mei 2021
RUU ASN Buka Peluang Honorer Jadi PNS

PNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS.

"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).

Baca Juga:

76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi

Ia mengatakan, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS dan mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131A.

Pasal 131A itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

"Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021," ujarnya.

Salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS dan ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, pemerintah harus lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.

Hingga saat ini, kata dia, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.

Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)
Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)

Politikus PPP itu juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri karena harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini.

Ia mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.

"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan DPR dalam draf RUU Perubahan atas UU ASN tidak berubah sampai menjadi undang-undang," katanya. (Pon)

Baca Juga:

PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

#RUU ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Bagikan