76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 April 2021
76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi

Ilustrasi PNS. (Foto: Pemprov DKI).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan, praktik korupsi di instansi pemerintah paling banyak terjadi di bagian pengadaan. Sebanyak 47,2 persen atau hampir 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) menilai area pengadaan masif terjadinya praktik korupsi.

"Hampir 50 persen PNS yang disurvei mengatakan, bagian pengadaan paling rawan korupsi," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam jumpa pers daring, Minggu (18/4).

Baca Juga:

Dilarang Mudik, Ridwan Kamil Ingatkan PNS Jadi Teladan

Setelah bagian pengadaan, area rawan korupsi yang terjadi di intansi pemerintah yakni pada bagian perizinan sebanyak 16 persen. Kemudian bagian keuangan 10,4 persen, bagian pelayanan 9,3 persen dan bagian personalia 4,4 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 76,1 persen pernah menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi. Sementara terdapat 9,3 persen menilai sangat sering menerima. Sedangkan 14,6 persen tidak menjawab.

Djayadi menyebut, bagian pengadaan pada instansi pemerintah harus menjadi sorotan dalam rangka reformasi birokrasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik rasuah.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

"Penting untuk menjadi salah satu sorotan utama dalam reformasi birokrasi adalah bagian pengadaan atau bagian perizinan dan pelayanan, juga menjadi catatan berdasarkan persepsi para pegawai negeri sipil (PNS) yang disurvei," kata dia.

Survei ini dilakukan pada 3 Januari-31 Maret 2021. Jumlah populasi PNS pada Kementerian/Lembaga negara di tingkat pusat dan daerah yang terpilih dalam survei ini sebanyak 915.504 orang atau sekitar 22 persen dari total jumlah PNS di Indonesia.

Responden diwawancarai secara tatap muka, baik daringmaupun luring oleh pewawancara yang dilatih. Hasil survei ini diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya Reformasi Birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS. (Pon)

Baca Juga:

PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

#PNS #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Dugaan Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat memberikan keterangan pers penetapan Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Indonesia
KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sebanyak 24 kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Geledah  Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Indonesia
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Ketika KPK telah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan Noel, maka baru ada tindak lanjut atas status Noel di Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Berita Foto
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (keempat kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Indonesia
Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Disegel KPK Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Disegel KPK Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Indonesia
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Dalam LHKPN tersebut, Noel mencantumkan memiliki Harta Bergerak Lainnya dengan nilai Rp 109.500.000 dan kas atau setara kas senilai Rp 2.029.760.877.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Indonesia
Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas
Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas
Indonesia
KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut
"Keempat lokasi tersebut di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Bagikan