PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 April 2021
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

PNS. (Foto: Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan ambil cuti bagi seluruh pegawainya termasuk aparatur sipil negara sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.

"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikutip Antara, Rabu (14/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Selain itu, penerapan larangan mudik juga sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

Ia memaparkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.

Rahmat menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur ini berlaku selama periode musim mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021. Rahmat juga meminta segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan ini.

Ia tidak segan memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar kebijakan larangan mudik ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri. Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.

Macet mudik
Mudik. (Foto: Antara)

Rahmat menyatakan, kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

"Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal. Artinya, pada lebaran tahun ini, cuti PNS hanya diberikan satu hari.

Baca Juga:

Pendaftar CPNS dan PPPK Harus Hindari Praktik Calo

#PNS #Mudik #Larangan Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub juga membuka kemungkinan pemberian dispensasi pengangkutan penumpang dalam kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Suasana kendaraan melintasi jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Masyarakat yang melakukan pemesanan pada 25 Januari 2026 sudah dapat merencanakan perjalanan untuk keberangkatan mulai 11 Maret 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Indonesia
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bagikan