PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 April 2021
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

PNS. (Foto: Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan ambil cuti bagi seluruh pegawainya termasuk aparatur sipil negara sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.

"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikutip Antara, Rabu (14/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Selain itu, penerapan larangan mudik juga sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

Ia memaparkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.

Rahmat menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur ini berlaku selama periode musim mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021. Rahmat juga meminta segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan ini.

Ia tidak segan memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar kebijakan larangan mudik ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri. Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.

Macet mudik
Mudik. (Foto: Antara)

Rahmat menyatakan, kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

"Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal. Artinya, pada lebaran tahun ini, cuti PNS hanya diberikan satu hari.

Baca Juga:

Pendaftar CPNS dan PPPK Harus Hindari Praktik Calo

#PNS #Mudik #Larangan Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Bagikan