Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi bagi apatur sipil negara (ASN) yang nekat pulang kampung saat momentum Idul Fitri 2021.
"Kalau melebihi tentu ada sanksi ya sudah diatur sanksinya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (9/4).
Baca Juga
Politikus senior Gerindra ini mengungkapkan, sanksi yang dikenakan ASN Pemprov DKI melebihi sanksi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Sebab, pemerintah sudah membuat kebijakan ihwal larangan mudik lebaran guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan-RB," papar Riza.
Pemprov DKI sangat mudah melacak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat pulang kampung saat lebaran tahun ini. Hal itu dapat dilihat dari absen kehadiran ASN.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta, kepada ASN Pemda DKI untuk membantu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaram virus corona dengan tidak mudik dan fokus melayani masyatakat.
"Ya pengawasan ASN sudah kita awasi kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas," pungkasnya.
Baca Juga
Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo
Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.
Larang mudik Idulfitri 2021 ini dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah pulang kampung. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025

Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore

Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya
