Ruangan Setya Novanto Dipakai untuk Bagi-bagi Uang 'Panas' e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ruangan kerja Ketua DPR Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR digunakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membagi-bagikan uang korupsi e-KTP pada sejumlah pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Andi Narogong membagi-bagikan uang setelah mendapat kepastian bahwa DPR menyetujui proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut.
"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD 3.300," ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Andi yang merupakan kolega dekat Novanto, sebelumnya juga disebut pernah membagi-bagikan sejumlah uang pada sejumlah anggota DPR hingga mencapai USD 2,85 juta.
"Dengan maksud agar Komisi II DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP elektronik," ungkap Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa sebelumnya menyebut bahwa Andi adalah representasi atau Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Terdakwa (Andi Narogong) sebagai representasi dari Setya Novanto," ucap jaksa KPK Wawan saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (Pon)
Baca juga berita terkait dugan korupsi proyek e-KTP lainnya di: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Tersangka Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura