Romahurmuziy Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Singkron

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2019
Romahurmuziy Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Singkron

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menyebut dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjeratnya tak singkron.

Romi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Perbuatan rasuah Romi dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

"Didakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin, namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi diuraian saya bantu Haris," kata Romi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9).

Mendengar pernyataan Romi, ketua majelis hakim Tipikor Jakarta memberikan kesempatan kepada Romi untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sebab itu merupakan hak Romi sebagai terdakwa.

"Sebetulnya saudara ada ketidak singkronan saja ya, nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi, tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Secara umum mengerti tapi enggak singkron," jawab Romi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Romi menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Romi berdalih dakwaan Jaksa KPK membingungkan.

"Karena ada beberapa hal yang belum dimenegerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri. Nanti penasihat hukum juga ada ajukan nota keberatan," ujar Romi.

Mendengar pernyataan Romi, majelis hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (18/9) mendatang. "Sidang kita tunda seminggu yang akan datang, 18 september 2019 dengan acara pembacaan eksepsi," ujar Hakim.

Sebelumnya, Romi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Perbuatan rasuah Romi dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Suap sebesar Rp 420,4 juta itu dinilai untuk memuluskan Haris dan Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan