Robot Damkar Rp37 Miliar tak Beraksi saat Kejagung Terbakar, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
Robot Damkar Rp37 Miliar tak Beraksi saat Kejagung Terbakar, Ini Alasannya

Robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 asal Kroasia. Foto Instagram humasjakfire

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan Pemprov tak menurunkan dua buah robot alat pemadam kebakaran seharga Rp37 miliar saat gedung Kejaksaan Agung terbakar hebat pada Sabtu (22/8).

Satriadi beralaskan, robot pemadam itu tidak digunakan karena kebakaran di Kejagung terjadi di gedung dengan bangunan yang tinggi.

Baca Juga

Yang Dilakukan Tim Puslabfor Saat Masuk Pertama Kali di Gedung Kejagung

"Jadi kebakaran itu kan terjadi di gedung bangunan tinggi 6 7 lantai. Jadi secara operasional teknis itu yang paham kita, karena kaitan dengan proses pemadam kebakaran," ujar Satriadi saat dihubungi, Senin (24/8).

Pembelaan Satriadi, robot pemadam itu difungsikan untuk memadamkan kebakaran api yang umumnya terjadi di bangunan datar terutama di transportasi umum seperti LRT dan MRT.

Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).

Robot kebakaran itu juga digunakan di kebakaran yang beresiko tinggi seperti yang memicu adanya ledakan, gas dan minyak berbahaya.

"Karena kan dia menggunakan remot kontrol dari jarak jauh. Jadi untuk keamanan petugas. Contoh di situ ada bahan materi yg berbahaya karena ledakan atau macem-macam atau zat kimia atau gas beracun. nah itu menggunakan robotik itu. itu demi keamanan petugas kebakaran," ucap dia.

Dia menyebut robot itu tidak mungkin digunakan di gedung tinggi lantaran ukurannya yang pendek.

"Dia kan ada jarak. dan dia vertikal. jadi dia sangat efektif untuk menggunakan brontho skylife/skylift. dan memang brontho fungsinya untuk bangunan tinggi. salah kita kalo menggunakan robotic untuk bangunan tinggi. robotic untuk sifatnya MRT LRT yang ground bawah tanah," tuturnya.

Baca Juga

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Satriadi menyampaikan pihaknya menggunakan dua macam alat untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung yaitu brontho skylift dan fire stick.

"Kami gunakan brontho skylift dengan ukuran 90 dan 55, serta fire stick namanya itu yang kita gunakan karena dia bisa memadamkan ke bangunan-bangunan tinggi," tutupnya. (Asp).

#Kejaksaan Agung #Pemadam Kebakaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
14 Orang Dievakuasi Dari Kebakaran Apartemen Pavilion
Sebanyak 23 unit pemadam kebakaran dengan 115 personel dikerahkan untuk menangani kejadian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
14 Orang Dievakuasi Dari Kebakaran Apartemen Pavilion
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
29 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan Padamkan Rumah Terbakar di Paseban Senen Jakpus
Objek yang terbakar merupakan rumah tinggal berupa bangunan rendah. Gulkarmat DKI Jakarta belum dapat memastikan penyebab kebakaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
29 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan Padamkan Rumah Terbakar di Paseban Senen Jakpus
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan