Robot Damkar Rp37 Miliar tak Beraksi saat Kejagung Terbakar, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
Robot Damkar Rp37 Miliar tak Beraksi saat Kejagung Terbakar, Ini Alasannya

Robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 asal Kroasia. Foto Instagram humasjakfire

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan Pemprov tak menurunkan dua buah robot alat pemadam kebakaran seharga Rp37 miliar saat gedung Kejaksaan Agung terbakar hebat pada Sabtu (22/8).

Satriadi beralaskan, robot pemadam itu tidak digunakan karena kebakaran di Kejagung terjadi di gedung dengan bangunan yang tinggi.

Baca Juga

Yang Dilakukan Tim Puslabfor Saat Masuk Pertama Kali di Gedung Kejagung

"Jadi kebakaran itu kan terjadi di gedung bangunan tinggi 6 7 lantai. Jadi secara operasional teknis itu yang paham kita, karena kaitan dengan proses pemadam kebakaran," ujar Satriadi saat dihubungi, Senin (24/8).

Pembelaan Satriadi, robot pemadam itu difungsikan untuk memadamkan kebakaran api yang umumnya terjadi di bangunan datar terutama di transportasi umum seperti LRT dan MRT.

Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).

Robot kebakaran itu juga digunakan di kebakaran yang beresiko tinggi seperti yang memicu adanya ledakan, gas dan minyak berbahaya.

"Karena kan dia menggunakan remot kontrol dari jarak jauh. Jadi untuk keamanan petugas. Contoh di situ ada bahan materi yg berbahaya karena ledakan atau macem-macam atau zat kimia atau gas beracun. nah itu menggunakan robotik itu. itu demi keamanan petugas kebakaran," ucap dia.

Dia menyebut robot itu tidak mungkin digunakan di gedung tinggi lantaran ukurannya yang pendek.

"Dia kan ada jarak. dan dia vertikal. jadi dia sangat efektif untuk menggunakan brontho skylife/skylift. dan memang brontho fungsinya untuk bangunan tinggi. salah kita kalo menggunakan robotic untuk bangunan tinggi. robotic untuk sifatnya MRT LRT yang ground bawah tanah," tuturnya.

Baca Juga

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Satriadi menyampaikan pihaknya menggunakan dua macam alat untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung yaitu brontho skylift dan fire stick.

"Kami gunakan brontho skylift dengan ukuran 90 dan 55, serta fire stick namanya itu yang kita gunakan karena dia bisa memadamkan ke bangunan-bangunan tinggi," tutupnya. (Asp).

#Kejaksaan Agung #Pemadam Kebakaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Gedung di Ruko Central Cikini Jakarta Terbakar, 20 Mobil Pemadam Dikerahkan
Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi, dengan dukungan 70 personel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Gedung di Ruko Central Cikini Jakarta Terbakar, 20 Mobil Pemadam Dikerahkan
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Bagikan