Robot Damkar Rp37 Miliar tak Beraksi saat Kejagung Terbakar, Ini Alasannya
Robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 asal Kroasia. Foto Instagram humasjakfire
MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan Pemprov tak menurunkan dua buah robot alat pemadam kebakaran seharga Rp37 miliar saat gedung Kejaksaan Agung terbakar hebat pada Sabtu (22/8).
Satriadi beralaskan, robot pemadam itu tidak digunakan karena kebakaran di Kejagung terjadi di gedung dengan bangunan yang tinggi.
Baca Juga
Yang Dilakukan Tim Puslabfor Saat Masuk Pertama Kali di Gedung Kejagung
"Jadi kebakaran itu kan terjadi di gedung bangunan tinggi 6 7 lantai. Jadi secara operasional teknis itu yang paham kita, karena kaitan dengan proses pemadam kebakaran," ujar Satriadi saat dihubungi, Senin (24/8).
Pembelaan Satriadi, robot pemadam itu difungsikan untuk memadamkan kebakaran api yang umumnya terjadi di bangunan datar terutama di transportasi umum seperti LRT dan MRT.
Robot kebakaran itu juga digunakan di kebakaran yang beresiko tinggi seperti yang memicu adanya ledakan, gas dan minyak berbahaya.
"Karena kan dia menggunakan remot kontrol dari jarak jauh. Jadi untuk keamanan petugas. Contoh di situ ada bahan materi yg berbahaya karena ledakan atau macem-macam atau zat kimia atau gas beracun. nah itu menggunakan robotik itu. itu demi keamanan petugas kebakaran," ucap dia.
Dia menyebut robot itu tidak mungkin digunakan di gedung tinggi lantaran ukurannya yang pendek.
"Dia kan ada jarak. dan dia vertikal. jadi dia sangat efektif untuk menggunakan brontho skylife/skylift. dan memang brontho fungsinya untuk bangunan tinggi. salah kita kalo menggunakan robotic untuk bangunan tinggi. robotic untuk sifatnya MRT LRT yang ground bawah tanah," tuturnya.
Baca Juga
Satriadi menyampaikan pihaknya menggunakan dua macam alat untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung yaitu brontho skylift dan fire stick.
"Kami gunakan brontho skylift dengan ukuran 90 dan 55, serta fire stick namanya itu yang kita gunakan karena dia bisa memadamkan ke bangunan-bangunan tinggi," tutupnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan