RJ Lino Tersangka Sejak 2015, KPK Janji Segera Beri Kepastian Hukum


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau lebih dari empat tahun lalu. Namun hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji akan segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga:
RJ Lino Tak Ditahan KPK Seusai Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka
"RJ Lino kembali lagi sudah memasukki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Alex mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino terhambat dengan proses perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.

Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Meski demikian, Alex berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan menggunakan ahli di Indonesia dalam menghitung kerugian keuangan negara.
"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," kata Alex.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung. Hal ini disampaikan Mahfud terkait pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6) kemarin. Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
Selain kasus RJ Lino, terdapat sejumlah kasus korupsi lama lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah KPK. Salah satunya, kasus dugaan korupsi penerbitan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca Juga:
Bos Antam Terseret Kasus RJ Lino yang 4 Tahun Tersangka Masih Bebas
Disinggung mengenai kelanjutan kasus SKL BLBI, Alex mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
Diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara tersebut.
"BLBI itu, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Sekarang sedang PK. Ya, kita tunggu putusan MA," tutup Alex. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi

Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang

Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

23 Orang Ikut Terseret Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai

Polisi Klarifikasi Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Polisi Gali Pertemuan Eks Bos Bea Cukai dengan Pimpinan KPK Alexander Marwata

Polda Metro Selidiki Laporan Pertemuan Pimpinan KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Gelar Diskusi Bertajuk Bertahan Arungi Gelombang
