RJ Lino Tak Ditahan KPK Seusai Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka
RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Usai diperiksa penyidik selama hampir 12 jam, RJ Lino masih menghirup udara bebas. Penyidik KPK belum memutuskan menahannya. Padahal penyidikan kasus yang menjerat Lino sudah berlangsung sejak 2015.
Baca Juga
Rino keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB dengan menenteng sebuah tas yang dalamnya terdapat sejumlah dokumen. Dikonfirmasi awak media, Lino mengatakan dokumen-dokumen itu dibawa untuk menjawab pertanyaan penyidik KPK.
“Ini dokumen untuk membuktikan kepada penyidik,” kata Lino di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi RJ Lino yang dibiarkan menghirup udara bebas. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik terkait upaya paksa pengusutan perkara.
Lebih jauh Ali membeberkan pihaknya memeriksa RJ Lino hari ini. Pasalnya, penyidik telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini.
Baca Juga
Eks Direktur Teknik Pelindo II Terseret Kasus Korupsi RJ Lino
“KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka,” ujar Ali.
Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Baca Juga
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut