Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Berbentuk Beras
Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)
MerahPutih.com - Bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu yang disorot kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon dalam pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua kubu rival capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu, mendalilkan adanya politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Baca juga:
4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam
Terkait hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bansos yang disalurkan kementeriannya berbentuk uang bukan berupa barang. Penyalurannya, kata dia, dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima manfaat bukan diserahkan secara tatap muka.
“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash dan transfer, jadi tidak ada dalam bentuk barang, jadi semuanya transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen, kecuali respons kasus, jadi kalau ada yang sakit, disabilitas, dia butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali," kata Risma dalam sidang PHPU Presiden di Gedung MK, Jumat (5/4).
Mendengar pernyataan Risma, Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya soal apakah penyaluran bansos beras dilakukan lewat Kemensos atau tidak.
"Terkait dengan penyaluran bantuan pangan beras bukan sama Mensos, ya?" tanya Arief.
Baca juga:
Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu
Menjawab pertanyaan Arief, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan di era kepemimpinannya, Kemensos tidak menyalurkan bansos berupa beras.
"Bukan. Sejak saya jadi menteri, kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri," jawab Risma.
Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut tidak semua bansos dikelola oleh Kemensos.
Baca juga:
Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Pada Inpres tersebut dijelaskan bahwa program bansos pemerintah tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.
"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik