Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Berbentuk Beras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Berbentuk Beras

Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu yang disorot kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon dalam pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu rival capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu, mendalilkan adanya politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Terkait hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bansos yang disalurkan kementeriannya berbentuk uang bukan berupa barang. Penyalurannya, kata dia, dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima manfaat bukan diserahkan secara tatap muka.

“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash dan transfer, jadi tidak ada dalam bentuk barang, jadi semuanya transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen, kecuali respons kasus, jadi kalau ada yang sakit, disabilitas, dia butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali," kata Risma dalam sidang PHPU Presiden di Gedung MK, Jumat (5/4).

Mendengar pernyataan Risma, Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya soal apakah penyaluran bansos beras dilakukan lewat Kemensos atau tidak.

"Terkait dengan penyaluran bantuan pangan beras bukan sama Mensos, ya?" tanya Arief.

Baca juga:

Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Menjawab pertanyaan Arief, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan di era kepemimpinannya, Kemensos tidak menyalurkan bansos berupa beras.

"Bukan. Sejak saya jadi menteri, kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri," jawab Risma.

Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut tidak semua bansos dikelola oleh Kemensos.

Baca juga:

Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Pada Inpres tersebut dijelaskan bahwa program bansos pemerintah tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir. (Pon)

#Tri Rismaharini #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Bansos Tunai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan