Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Berbentuk Beras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Berbentuk Beras

Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu yang disorot kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon dalam pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu rival capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu, mendalilkan adanya politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Terkait hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bansos yang disalurkan kementeriannya berbentuk uang bukan berupa barang. Penyalurannya, kata dia, dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima manfaat bukan diserahkan secara tatap muka.

“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash dan transfer, jadi tidak ada dalam bentuk barang, jadi semuanya transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen, kecuali respons kasus, jadi kalau ada yang sakit, disabilitas, dia butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali," kata Risma dalam sidang PHPU Presiden di Gedung MK, Jumat (5/4).

Mendengar pernyataan Risma, Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya soal apakah penyaluran bansos beras dilakukan lewat Kemensos atau tidak.

"Terkait dengan penyaluran bantuan pangan beras bukan sama Mensos, ya?" tanya Arief.

Baca juga:

Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Menjawab pertanyaan Arief, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan di era kepemimpinannya, Kemensos tidak menyalurkan bansos berupa beras.

"Bukan. Sejak saya jadi menteri, kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri," jawab Risma.

Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut tidak semua bansos dikelola oleh Kemensos.

Baca juga:

Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Pada Inpres tersebut dijelaskan bahwa program bansos pemerintah tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir. (Pon)

#Tri Rismaharini #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Bansos Tunai
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan