Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024
 Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024 
                Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)
MerahPutih.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hadir sebagai pihak yang memberikan keterangan di dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).
Di ruang sidang MK, Risma menyebut anggaran di kementeriannya mengalami penurunan pada 2024 dibandingkan pada 2023. Menurutnya, anggaran Kemensos turun sekira Rp 8 triliun pada tahun ini.
Baca juga:
Airlangga Berdalih Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dipicu Fenomena El Nino
“Kalau bandingkan 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp 87.275.374.140.000 turun menjadi Rp 79.214.083.464.000,” kata Risma.
Risma mengungkapkan, penurunan anggaran tersebut karena tidak dianggarkannya lagi bantuan langsung tunai (BLT) El Nino pada 2024. Sedangkan pada 2023 anggaran BLT El Nino tersedia di Kemensos dan disetujui DPR.
Baca juga:
Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik
“Karena belanja BLT El Nino keluar dari bantuan di 2024. 2023 ada BLT El Nino dan ini sudah disetujui DPR melalui rapat kesimpulan rapat kerja komisi VIII dengan Mensos pada masa sidang 2 tahun sidang 2023-2024,” tutur Risma.
Sebagai informasi, hari ini empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. (Pon)
Baca juga:
Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
 
                      




