Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu
 Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024 
                Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyangkal tudingan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 berdasarkan referensi kontestan Pilpres.
Menurut Sri Mulyani, penyusunan APBN tak dipengaruhi oleh siapa pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024. Penyusunan APBN 2024 selesai 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.
"Waktu penetapan undang-undang APBN 2024, telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 13 November 2023," kata Sri Mulyani.
Baca juga:
Airlangga Berdalih Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dipicu Fenomena El Nino
Sri menjelaskan jadwal penetapan APBN 2024. Siklus penyusunan APBN dimulai awal 2023 yang merupakan tahapan penganggaran RAPBN 2024.
Sri menyebut penganggaran mencakup kerangka konsep ekonomi makro, pokok-pokok fiskal dan rencana kerja pemerintah.
Kemudian, tahapan pembahasan RAPBN 2024 dilakukan medio Agustus-Oktober 2023. Di periode inilah RUU APBN 2024 telah diselesaikan dan mendapat persetujuan saat rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.
Selanjutnya, tahapan penetepan UU APBN, dijadwalkan paling lambat akhir Oktober 2023. UU APBN 2024 lalu diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Sri Mulyani menyebut DPR telah menyetujui RUU APBN jadi Undang-Undang sebelum ada capres-cawapres.
“Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Sri Mulyani.
Baca juga:
4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam
Sri kemudian menjelaskan tujuan penyusunan APBN. Salah satunya untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah secara dinamis.
"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat negara dan perekonomian agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global, nasional," tutur Sri Mulyani.
Sri menyebut APBN harus disusun secara adaptif. Hingga antisipasi guncangan baik secara global maupun di dalam negeri.
"APBN harus didesain secara antisipatif, responsif dan mampu adaptif di dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan," pungkas Sri Mulyani. (knu)
Baca juga:
Gerindra Yakin Kesaksian 4 Menteri Patahkan Tuduhan Bansos Menangkan Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
![[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar](https://img.merahputih.com/media/db/f2/36/dbf23665452cdfbdd9ff59a3be8c4169_182x135.png) 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      




