Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024
Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyangkal tudingan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 berdasarkan referensi kontestan Pilpres.

Menurut Sri Mulyani, penyusunan APBN tak dipengaruhi oleh siapa pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024. Penyusunan APBN 2024 selesai 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

"Waktu penetapan undang-undang APBN 2024, telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 13 November 2023," kata Sri Mulyani.

Baca juga:

Airlangga Berdalih Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dipicu Fenomena El Nino

Sri menjelaskan jadwal penetapan APBN 2024. Siklus penyusunan APBN dimulai awal 2023 yang merupakan tahapan penganggaran RAPBN 2024.

Sri menyebut penganggaran mencakup kerangka konsep ekonomi makro, pokok-pokok fiskal dan rencana kerja pemerintah.

Kemudian, tahapan pembahasan RAPBN 2024 dilakukan medio Agustus-Oktober 2023. Di periode inilah RUU APBN 2024 telah diselesaikan dan mendapat persetujuan saat rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.

Selanjutnya, tahapan penetepan UU APBN, dijadwalkan paling lambat akhir Oktober 2023. UU APBN 2024 lalu diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.

Sri Mulyani menyebut DPR telah menyetujui RUU APBN jadi Undang-Undang sebelum ada capres-cawapres.

“Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Sri Mulyani.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Sri kemudian menjelaskan tujuan penyusunan APBN. Salah satunya untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah secara dinamis.

"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat negara dan perekonomian agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global, nasional," tutur Sri Mulyani.

Sri menyebut APBN harus disusun secara adaptif. Hingga antisipasi guncangan baik secara global maupun di dalam negeri.

"APBN harus didesain secara antisipatif, responsif dan mampu adaptif di dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan," pungkas Sri Mulyani. (knu)

Baca juga:

Gerindra Yakin Kesaksian 4 Menteri Patahkan Tuduhan Bansos Menangkan Prabowo

#Sri Mulyani #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Purbaya diminta untuk menjaga Kementerian Keuangan sebagai pilar stabilitas dan instrumen penting negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan