Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 05 April 2024
Sri Mulyani Sangkal Penyusunan APBN untuk Kepentingan Capres Tertentu

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyangkal tudingan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 berdasarkan referensi kontestan Pilpres.

Menurut Sri Mulyani, penyusunan APBN tak dipengaruhi oleh siapa pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024. Penyusunan APBN 2024 selesai 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

"Waktu penetapan undang-undang APBN 2024, telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 13 November 2023," kata Sri Mulyani.

Baca juga:

Airlangga Berdalih Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dipicu Fenomena El Nino

Sri menjelaskan jadwal penetapan APBN 2024. Siklus penyusunan APBN dimulai awal 2023 yang merupakan tahapan penganggaran RAPBN 2024.

Sri menyebut penganggaran mencakup kerangka konsep ekonomi makro, pokok-pokok fiskal dan rencana kerja pemerintah.

Kemudian, tahapan pembahasan RAPBN 2024 dilakukan medio Agustus-Oktober 2023. Di periode inilah RUU APBN 2024 telah diselesaikan dan mendapat persetujuan saat rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.

Selanjutnya, tahapan penetepan UU APBN, dijadwalkan paling lambat akhir Oktober 2023. UU APBN 2024 lalu diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.

Sri Mulyani menyebut DPR telah menyetujui RUU APBN jadi Undang-Undang sebelum ada capres-cawapres.

“Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Sri Mulyani.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Sri kemudian menjelaskan tujuan penyusunan APBN. Salah satunya untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah secara dinamis.

"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat negara dan perekonomian agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global, nasional," tutur Sri Mulyani.

Sri menyebut APBN harus disusun secara adaptif. Hingga antisipasi guncangan baik secara global maupun di dalam negeri.

"APBN harus didesain secara antisipatif, responsif dan mampu adaptif di dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan," pungkas Sri Mulyani. (knu)

Baca juga:

Gerindra Yakin Kesaksian 4 Menteri Patahkan Tuduhan Bansos Menangkan Prabowo

#Sri Mulyani #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - 2 menit lalu
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan