Ribuan Jemaah Haji Indonesia Alami Dehidrasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juni 2022
Ribuan Jemaah Haji Indonesia Alami Dehidrasi

Suasana di ruang perawatan anggota jamaah yang sakit di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daerah Kerja Mekkah. ANTARA/Hanni Sofia/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPuti.com - Sebanyak 32.374 jamaah calon haji Indonesia dari 83 kelompok terbang (kloter) sudah tiba di Makkah baik dari gelombang satu Madinah, maupun gelombang dua dari Jeddah.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama yang dipantau Selasa pukul 19.39 Waktu Arab Saudi, sebanyak 19.427 jamaah dari 49 kloter masih berada di Madinah.

Baca Juga:

PPIH Diminta Bekerja Lebih Ekstra Memastikan Kesehatan Jemaah Haji

Total kloter yang sudah berangkat dari Tanah Air hingga saat ini sebanyak 144 kloter, sedangkan yang sudah tiba di Tanah Suci sebanyak 138 kloter. Dengan total yang berangkat tercatat sudah 56.528 orang sedangkan yang tiba sebanyak 54.176 jamaah.

Tercatat, hingga hari kedelapan belas operasional haji di Tanah Suci, jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah berjumlah 32 jemaah. Serta tiga ribu kasus atau jemaah lakukan rawat jalan, yang mayoritas akibat dehidrasi.

"Rata-rata disebabkan karena alami dehidrasi sehingga penyakit bawaan dari Tanah Air ini jadi kambuh," terang Kasie Kesehatan Haji Indonesia Muhammad Imran dalam keteranganya, Rabu (22/6).

Selain itu, Jemaah yang dirawat di RS Arab Saudi karena gangguan penyakit jantung, serta patah di tulang lututnya akibat jatuh di toilet.

"Paling banyak adalah karena hipertensi, diabetes dan dehidrasi. Mereka yang kelelahan karena aktivitas apakah karena umrah atau sekedar ziarah," katannya.

Imran menganjurkan jemaah untuk memperhatikan asupan cairan dengan minum air sesering mungkin. Karena dehidrasi ini menjadi pemicu awal mereka penyakit bawaan menjadi berat.

Selain itu, pada saat keluar ruangan pada siang hari, Jemaah diharapkan menggunakan payung untuk menghindari sengatan matahari langsung dan tetap menggunakan alas kaki karena banyak kasus ditemukan kaki jemaah melepuh.

"Bawa botol semprotan air untuk dinginkan suhu permukaan kulit, dan untuk mencegah penguapan lebih banyak atau cegah dehidrasi," kata Imran. (Knu)

Baca Juga:

Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dilengkapi Kasur Busa

#Kemenag #Kuota Haji #Jemaah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Bagikan