Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dilengkapi Kasur Busa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juni 2022
Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dilengkapi Kasur Busa

Tenda-tenda untuk jemaah haji mabit di Mina, Makkah, Arab Saudi. ANTARA/Desi Purnamawati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepuluh kelompok terbang (kloter) jamaah Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua telah tiba di Kota Jeddah. Para Jemaah ini, langsung menuju ke Kota Makkah untuk menunaikan ibadah umrah wajib.

Jamaah yang tiba di Jeddah pada Senin meliputi 360 orang dari Kloter 6 Embarkasi Banjarmasin, 350 orang dari Kloter 23 Embarkasi Solo, 393 orang dari Kloter 3 Embarkasi Ujung Pandang, 393 orang dari Kloter 9 Embarkasi Medan, dan 450 orang dari Kloter 22 Embarkasi Surabaya.

Baca Juga:

PPIH Soroti Pelayanan Akomodasi dan Katering Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Selain itu, ada 393 orang dari Kloter 25 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, 405 orang dari Kloter 26 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, 393 orang dari Kloter 1 Embarkasi Lombok, serta masing-masing 360 orang dari Kloter 23 Embarkasi Surabaya dan Kloter 24 Embarkasi Solo.

Jamaah Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang pertama juga sudah bergerak dari Kota Madinah menuju ke Kota Makkah. Pada Senin, enam kloter jamaah yang meliputi 2.441 orang bergeser dari Madinah ke Mekkah.

Perinciannya, 445 orang dari Kloter 10 Embarkasi Surabaya, 446 orang dari Kloter 11 Embarkasi Surabaya, 391 orang dari Kloter 14 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, 391 orang dari Kloter 1 Embarkasi Medan, 359 orang dari Kloter 12 Embarkasi Solo, dan 409 orang dari Kloter 11 Embarkasi Jakarta-Bekasi.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama menunjukkan sampai saat ini, 130 kloter jamaah yang meliputi 51.380 orang sudah diberangkatkan dari Tanah Air dan 123 kloter jamaah yang terdiri atas 48.660 orang sudah tiba di Tanah Suci.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif menilai, ada peningkatan pada fasilitas di Arafah, Muzdhalifah dan Mina (Armuzna) pada musim haji 1443H/2022M dari mulai tenda dan penyejuk ruangan.

Selain itu nantinya jemaah juga akan mendapatkan kasur busa ketika di Arafah. Sebelumnya tenda-tenda di Arafah hanya beralaskan karpet. Begitu juga dengan di Mina, tenda-tenda yang dibangun adalah tenda permanen dengan lantai keramik. (*)

Baca Juga:

Masuki Makkah, Jemaah Haji Indonesia Diminta Jaga Tata Krama dan Tak Langgar Aturan

#Calon Haji #Jamaah Haji #Kuota Haji #Jemaah Haji Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Bagikan