Revisi UU ITE Harus Sasar Frasa Multitafsir

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juni 2021
Revisi UU ITE Harus Sasar Frasa Multitafsir

Ilustrasi UU ITE. ( (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah untuk merevisi empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai apresiasi. Sebab, dengan revisi nantinya diharapkan dapat mengatasi masalah dan mencegah kriminalisasi dan multitafsir penerapan pidana.

"Termasuk ketidakjelasan dalam UU ITE," kata Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, kepada wartawan, Jumat (11/6).

Suparji berharap, pemerintah tidak hanya fokus pada empat pasal. Karena masih banyak frasa dalam UU ITE yang cenderung multitafsir dan mengandung ketidakjelasan. Misalnya yang pertama tafsir tentang frasa 'tanpa hak'. Implementasi frasa tersebut belum ada kepastian hukum.

Baca Juga:

Rumus Kebebasan Berpendapat di Tengah Jeratan UU ITE

"Ketika 'tanpa hak' sebagai perbuatan melawan hukum, tafsir melawan hukum formil atau materiil? Ini perlu ada kejelasan," tuturnya.

Suparji menilai, perlu juga diperjelas tafsir tentang 'Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik' yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3). Rumusan frase tersebut masih sangat luas dan bias.

"Demikian pula dengan tafsir kata 'menimbulkan'. Harus dipertegas, pelanggaran ini sebagai delik formil atau materiil dan bagaimana konstruksi fakta tentang timbul tersebut," ulasnya.

Berkaitan dengan alat bukti elektronik, Suparji juga menganggap masih multi tafsir. Misalnya, ketentuan pasal 6 sering terjadi perbedaan penafsiran, misalnya terkait rumusan 'dapat diakses', 'ditampilkan' dan seterusnya.

"Ini menjadi penting karena berpengaruh pada teknis pembuktian ketentuan tersebut pada saat penyidikan dan persidangan," jelas Suparji.

Dia melihat, masih terdapat banyak frasa, kata dalam pasal-pasal UU ITE yang cenderung berpotensi menimbukan multitafsir dan ketidakjelasan dalam penerapannya. Seperti perlu pula memperjelas tafsir tentang “membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen eletronik” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Rumusan norma dalam Pasal 27 ayat (3) masih terbilang amat luas dan bias.

"Itu sebab menjadi keharusan memperjelas tafsir frasa tersebut,"jelas pengajar ilmu hukum di Universitas Al Azhar ini.

Demikian pula tafsir kata “menimbulkan” yang dalam rumusan pasal semestinya dipertegas sebagai delik formil atau materil, serta bagaimana konstruksinya.

Selanjutnya berkaitan dengan alat bukti eletronik pun masih terjadi multitafsir implementasinya. Ketentuan Pasal 6 pun kerap terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya, terkait rumusan “dapat diakses”, “ditampilkan”.

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. (Foto:Pixabay)
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. (Foto:Pixabay)

“Ini menjadi penting karena berpengaruh pada teknis pembuktian saat penyidikan dan persidangan,” ujar Suparji.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan revisi terbatas pada UU ITE untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud.

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 serta pasal 45C. Revisi terhadap pasal-pasal merupakan masukan dari masyarakat. Namun, perubahan itu tak otomatis mencabut secara keseluruhan UU ITE. (Knu)

Baca Juga:

DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

#UU ITE #Revisi UU ITE #Mahfud MD #KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Bagikan