Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Foto: Gerladi/Man
MerahPutih.com - Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, menuai kritik.
Kritik itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil lantaran Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga
Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang punya pendapat berbeda. Menurutnya, tidak ada larangan yang mengatur bahwa perwira TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sehingga berdasarkan aturan tersebut, perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Junimart dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Baca Juga
Pimpinan DPD Minta Penunjukan Pj Kepala Daerah Utamakan Putra Daerah
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.
Pasalnya, kata Junimart, sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah ngga bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat.
Pasalnya, Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukan jenderal bintang satu itu sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.
Diketahui, UU TNI menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. (Pon)
Baca Juga
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri