Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022
Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Foto: Gerladi/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, menuai kritik.

Kritik itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil lantaran Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga

Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang punya pendapat berbeda. Menurutnya, tidak ada larangan yang mengatur bahwa perwira TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). ANTARA/Penina F Mayaut.
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). ANTARA/Penina F Mayaut.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Junimart dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Baca Juga

Pimpinan DPD Minta Penunjukan Pj Kepala Daerah Utamakan Putra Daerah

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.

Pasalnya, kata Junimart, sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah ngga bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Pasalnya, Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukan jenderal bintang satu itu sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Diketahui, UU TNI menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. (Pon)

Baca Juga

Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

#Junimart Girsang #Pemilu #Pilpres #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Bagikan