Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022
Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Foto: Gerladi/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, menuai kritik.

Kritik itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil lantaran Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga

Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang punya pendapat berbeda. Menurutnya, tidak ada larangan yang mengatur bahwa perwira TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). ANTARA/Penina F Mayaut.
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). ANTARA/Penina F Mayaut.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Junimart dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Baca Juga

Pimpinan DPD Minta Penunjukan Pj Kepala Daerah Utamakan Putra Daerah

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.

Pasalnya, kata Junimart, sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah ngga bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Pasalnya, Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukan jenderal bintang satu itu sebagai Pj kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Diketahui, UU TNI menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. (Pon)

Baca Juga

Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

#Junimart Girsang #Pemilu #Pilpres #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Bagikan