Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Mei 2022
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, hal ini terjadi karena pemerintah abai terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan). Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya," kata Mardani, Senin (23/5).

Pemerintah, menurut Mardani, perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah dengan merumuskan aturan teknis, sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum.

"Publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya.

Mardani menegaskan pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para Pj kepala daerah. Untuk itu, menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan integritas dalam melanjutkan roda pemerintahan.

"Terkait hal itu, mereka tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya. Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat," tegasnya.

Baca Juga

KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi

Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Kabarnya. Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) sehubungan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati setempat pada tanggal 22 Mei 2022.

Pj. Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio menyebutkan tiga nama tersebut masing-masing satu merupakan usulan Gubernur Sultra dan dua penjabat lainnya merupakan usulan pemerintah pusat.

Untuk penjabat usulan Gubernur Sultra, kata dia, Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah.

Pj. Bupati Muna Barat adalah Bahri yang kini sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri

Sementara itu, Pj. Bupati Buton Selatan (Busel) adalah La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selata.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri. (Pon)

Baca Juga

Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Mardani Ali Sera #Kemendagri #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan