Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Mei 2022
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, hal ini terjadi karena pemerintah abai terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan). Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya," kata Mardani, Senin (23/5).

Pemerintah, menurut Mardani, perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah dengan merumuskan aturan teknis, sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum.

"Publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya.

Mardani menegaskan pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para Pj kepala daerah. Untuk itu, menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan integritas dalam melanjutkan roda pemerintahan.

"Terkait hal itu, mereka tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya. Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat," tegasnya.

Baca Juga

KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi

Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Kabarnya. Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) sehubungan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati setempat pada tanggal 22 Mei 2022.

Pj. Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio menyebutkan tiga nama tersebut masing-masing satu merupakan usulan Gubernur Sultra dan dua penjabat lainnya merupakan usulan pemerintah pusat.

Untuk penjabat usulan Gubernur Sultra, kata dia, Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah.

Pj. Bupati Muna Barat adalah Bahri yang kini sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri

Sementara itu, Pj. Bupati Buton Selatan (Busel) adalah La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selata.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri. (Pon)

Baca Juga

Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Mardani Ali Sera #Kemendagri #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan