Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Mei 2022
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, hal ini terjadi karena pemerintah abai terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan). Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya," kata Mardani, Senin (23/5).

Pemerintah, menurut Mardani, perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah dengan merumuskan aturan teknis, sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum.

"Publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya.

Mardani menegaskan pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para Pj kepala daerah. Untuk itu, menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan integritas dalam melanjutkan roda pemerintahan.

"Terkait hal itu, mereka tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya. Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat," tegasnya.

Baca Juga

KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi

Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Kabarnya. Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) sehubungan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati setempat pada tanggal 22 Mei 2022.

Pj. Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio menyebutkan tiga nama tersebut masing-masing satu merupakan usulan Gubernur Sultra dan dua penjabat lainnya merupakan usulan pemerintah pusat.

Untuk penjabat usulan Gubernur Sultra, kata dia, Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah.

Pj. Bupati Muna Barat adalah Bahri yang kini sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri

Sementara itu, Pj. Bupati Buton Selatan (Busel) adalah La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selata.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri. (Pon)

Baca Juga

Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Mardani Ali Sera #Kemendagri #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan