Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Mei 2022
Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer bersama istrinya. (ANTARA/HO-kominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Lima penjabat gubernur itu yakni, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga

KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi

Kemudian Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/5). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/5). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Lantas berapa jumlah harta kekayaan lima penjabat gubernur tersebut?

Berdasarkan data pada situs elhkpn.kpk.go.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Al Muktabar tercatat memilik harta terbanyak, sedangkan Akmal Malik paling sedikit.

1. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

Sekda Provinsi Banten itu mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 16.214.851.492. Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.

Muktabar melaporkan memiliki tiga tanah dan bangunan yang terletak di Bandung, Jakarta Selatan dan Depok dengan nilai Rp 8.250.000.000. Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan mobil yang ditotal mencapai Rp 1.155.000.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp 100.000.000 serta kas dan setara kas Rp 6.709.851.492.

2. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer

Hamka memiliki harta kekayaan mencapai Rp 11.977.500.000. Angka tersebut diketahui dari LKHPN yang disampaikan pada 29 Januari 2021 atau laporan periodik 2020.

Pria yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga memiliki enam tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang, dan Bandung Barat senilai Rp 11.250.000.000.

Hamka juga tercatat memiliki 2 kendaraan sepeda motor dan 3 mobil dengan nilai total mencapai Rp 555.500.000. Sementara itu harta bergerak lainnya Rp 182.000.000, Surat berharga Rp 1.500.000.000, Kas dan setara kas Rp 30.000.000. Selain itu ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.540.000.000.

3. Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw

Paulus Waterpauw terakhir melaporkan LHKPN-nya ke KPK pada 31 Maret 2018 saat ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara. Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp 10.643.026.000.

Paulus juga memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di Jayapura, Mimika, Sidoarjo, dan Bandung dengan total nilai Rp 3.748.026.000. Selain itu, ia juga memiliki hanya satu unit mobil dengan total nilai Rp 495.000.000. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.500.000.000 erta harta lainnya senilai Rp 1.900.000.000.

Baca Juga

Tito Siapkan Pengganti Anies di DKI, Jokowi yang Memutuskan

4. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin

Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.562.032.127. Angka tersebut diketahui dari LKHPN yang disampaikan pada 24 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.

Dari data itu, Ridwan tercatat memiliki 7 tanah dan bangunan yang terletak di Bangka Barat, Bogor, Jakarta Utara, dua tanah di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bandung senilai Rp 3.220.500.000.

Ia juga dilaporkan memiliki tiga kendaraan mobil dengan Rp 565.000.000. Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.423.200.000, Surat Berharga Rp 1.440.750.000 serta kas dan setara kas Rp 3.482.582.127. Selain itu, Ridwan juga tercatat memiliki hutang Rp 570.000.000.

5. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik

Akmal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.117.840.926. Angka tersebut diketahui dari LKHPN yang disampaikannya ke KPK pada 22 Maret 2021 atau laporan periodik 2020.

Dari data itu, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini memiliki lima tanah dan bangunan yang terletak di Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat dengan total nilai mencapai Rp 5.058.735.500.

Pria kelahiran Sumatera Barat ini juga memiliki dua kendaraan motor dan satu mobil dengan nilai total mencapai Rp 163.851.700. Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp 73.000.000 serta kas dan setara kas Rp 822.253.726. Selain itu, ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 2.000.000.000. (Pon)

Baca Juga

Anak Buah Tito Pastikan Penjabat Kepala Daerah Tak Akan Bermain Politik Praktis

#Mendagri #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan