Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Resolusi 2023, Berhenti Merokok!

Febrian AdiFebrian Adi - Sabtu, 31 Desember 2022
Resolusi 2023, Berhenti Merokok!

Berhenti merokok butuh dukungan dari keluarga dan kerabat dekat. (Foto: Unsplash/Koli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TAHUN 2023 hanya tinggal menghitung hari. Menyambut perubahan tahun, beberapa orang merayakan momen ini dengan berbagai resolusi, termasuk untuk kesehatan. Para perokok aktif biasanya menjadikan momen ini sebagai pacuan untuk berhenti merokok sehingga tubuh bisa menjadi lebih sehat pada tahun-tahun berikutnya.

Dilansir dari Antara, Guru Besar Spesialis Paru FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan, di antara sederet resolusi yang ingin dicapai di 2023 mendatang, salah satunya tentang kesehatan dan berhenti merokok selalu ada.

“Memang kadang-kadang ada keluhan bahwa berhenti merokok tidak mudah. Hal ini tidak sepenuhnya benar,” ungkap Tjandra.

Baca juga:

Inggris Punya Strategi Unik untuk Bantu Warganya Berhenti Merokok

Berhenti merokok bisa jadi resolusi kesehatan di 2023. (Foto: Unsplash/Ahmed Zayan)

Menurutnya, dengan niat yang sangat kuat, seseorang pasti bisa berhenti merokok, terutama bila mendapatkan dukungan dari keluarga atau kerabat terdekatnya. Secara metodologi ,setidaknya ada tiga cara untuk berhenti merokok.

Yang pertama, dengan upaya sendiri, seseorang dapat langsung berhenti total. Cara ini seringkali lebih tinggi angka keberhasilannya, tapi juga kemungkinan kambuh lebih besar.

Karena itu, apabila sudah berhasil berhenti merokok secara langsung tanpa bertahap, harus ada kegiatan kompensasi sesudahnya seperti konsumsi buah, olahraga, dan lainnya agar keinginan untuk kembali merokok tidak kambuh.

Cara selanjutnya, turun bertahap, lalu berhenti. Dengan cara ini, angka kekambuhan lebih kecil dan angka keberhasilan juga mungkin tak sebesar bila dibandingkan dengan cara berhenti total langsung.

Baca juga: 5 Hal yang Membantu Kamu Saat Berhenti Merokok

Banyak cara yang dilakukan untuk berhenti merokok. (Foto: Unsplash/Jacon Capener)

Prof Tjandra menyarankan, untuk meningkatkan angka keberhasilannya, maka bisa dengan menentukan jam atau waktu merokok dalam satu hari. Ini berarti seseorang hanya boleh merokok pada jam yang ditentukan, bukan pada waktu ingin merokok.

“Tetapkan secara pasti berapa penurunan jumlah batang rokok yang dihisap dari waktu ke waktu serta kapan tanggal untuk akhirnya berhenti dan tidak merokok lagi,” lanjutnya.

Upaya ini melibatkan penuh keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi dan mengingatkan jadwal penurunan batang rokok yang dihisap. Keluarga juga dapat mengawasi tentang kepatuhan waktu si perokok terhadap kesepakatan tanggal untuk berhenti merokok.

Selain itu, dalam mengupayakan berhenti merokok bisa melalui bantuan ahli, baik petugas kesehatan, psikolog, atau motivator berhenti merokok lainnya.

“Cara yang dipakai antara lain dengan konsultasi perorangan atau kelompok, bantuan lewat telepon, pemanfaatan brosur dan tips tertentu , dan lain-lain. Juga bisa dilakukan melalui dukungan kegiatan spiritual dan pendekatan tertentu,” tutup Tjandra. (far)

Baca juga:

5 Makanan Sehat untuk Membantu Berhenti Merokok

#Rokok #Resolusi Tahun Baru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Bagikan