Resmi Polisikan Pimpinan KPK, Kuasa Hukum Setnov Luruskan Putusan Praperadilan
 Zaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 11 November 2017
Zaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 11 November 2017 
                Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi melaporkan 4 pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11).
Dalam laporan bernomor LP/1192/XI/2017/ Bareskrim, Fredrich mempolisikan Agus Raharjo, Saut Situmorang, Aris Budiman dan A Damanik.
"Kami kuasa hukum sudah resmi melaporkan 4 pimpinan KPK ke Bareskrim," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Jumat (10/11).
Fredrich mengatakan sudah memberikan bukti berupa SPDP yang dikeluarkan KPK baru-baru ini.
"kami sudah berikan buktinya SPDP nya yang diumumkan, itu adalah bukti dimana oknum KPK melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," kata dia.
Menurutnya, oknum KPK telah melakukan pelecehan terhadap putusan pengadilan saat Novanto mengajukan Praperadilan beberapa waktu lalu.
"Dalam putusan praperadilan di nomor 3 dinyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pak SN sebagaimana Sprindik nomor 56. Jadi yang diberhentikan bukan nomor tapi konten tertera dalam Sprindik nomor 56, dimana dalam Sprindik itu SN dituduh bersama dengan Andi dengan Irman melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara," terangnya.
Selanjutnya, Fredrich menjelaskan jika putuskan praperadilan hanya memutuskan penetapan tersangka tidak sah, maka boleh mengeluarkan Sprindik lagi. Akan tetapi dalam putusan praperadilan lalu berupa perintah.
"Kalau putuskan praperadilan memutuskan hanya penetapan tersangkanya yang tidak sah, Monggo dimulai lagi. Tapi ini ada perintah, memerintahkan, perintah pengadilan adalah perintah UU siapapun tidak ada yang bisa lawan," tandasnya.
Kuasa hukum Novanto melaporkan Pimpinan KPK dengan sangkaan melakukan tindak pidana pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.
"Pasal 414 diterangkan, barang siapa melawan keputusan pengadilan diancam hukuman penjara 9 tahun, sementara pasal 421, barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam dengan pidana 1 tahun 8 bulan," kata dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
 
                      Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
 
                      Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
 
                      KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
 
                      Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
 
                      




