Resmi Polisikan Pimpinan KPK, Kuasa Hukum Setnov Luruskan Putusan Praperadilan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 11 November 2017
Resmi Polisikan Pimpinan KPK, Kuasa Hukum Setnov Luruskan Putusan Praperadilan

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi melaporkan 4 pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11).

Dalam laporan bernomor LP/1192/XI/2017/ Bareskrim, Fredrich mempolisikan Agus Raharjo, Saut Situmorang, Aris Budiman dan A Damanik.

"Kami kuasa hukum sudah resmi melaporkan 4 pimpinan KPK ke Bareskrim," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Jumat (10/11).

Fredrich mengatakan sudah memberikan bukti berupa SPDP yang dikeluarkan KPK baru-baru ini.

"kami sudah berikan buktinya SPDP nya yang diumumkan, itu adalah bukti dimana oknum KPK melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," kata dia.

Menurutnya, oknum KPK telah melakukan pelecehan terhadap putusan pengadilan saat Novanto mengajukan Praperadilan beberapa waktu lalu.

"Dalam putusan praperadilan di nomor 3 dinyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pak SN sebagaimana Sprindik nomor 56. Jadi yang diberhentikan bukan nomor tapi konten tertera dalam Sprindik nomor 56, dimana dalam Sprindik itu SN dituduh bersama dengan Andi dengan Irman melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara," terangnya.

Selanjutnya, Fredrich menjelaskan jika putuskan praperadilan hanya memutuskan penetapan tersangka tidak sah, maka boleh mengeluarkan Sprindik lagi. Akan tetapi dalam putusan praperadilan lalu berupa perintah.

"Kalau putuskan praperadilan memutuskan hanya penetapan tersangkanya yang tidak sah, Monggo dimulai lagi. Tapi ini ada perintah, memerintahkan, perintah pengadilan adalah perintah UU siapapun tidak ada yang bisa lawan," tandasnya.

Kuasa hukum Novanto melaporkan Pimpinan KPK dengan sangkaan melakukan tindak pidana pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.

"Pasal 414 diterangkan, barang siapa melawan keputusan pengadilan diancam hukuman penjara 9 tahun, sementara pasal 421, barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam dengan pidana 1 tahun 8 bulan," kata dia. (Fdi)

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP #Plt Pimpinan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan