Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rencana Yasonna Bebaskan Koruptor Diibaratkan Merampok di Tengah Bencana

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 April 2020
Rencana Yasonna Bebaskan Koruptor Diibaratkan Merampok di Tengah Bencana

Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pedas rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloly, yang akan membebaskan koruptor untuk mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun rencana Yasonna untuk membebaskan koruptor itu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012

Menurut Isnur, rencana Yasoona itu bertentangan dengan landasan berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. itu yang bahaya," ujarnya

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. (MP/Asropih)

Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau judicial review yang dilayangkan oleh Oc Kaligis, dan Surya Dharma Ali (SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.

"Oc Kaligis, SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu bukan tindakan diskriminatif," jelas Isnur.

Dengan demikian, kata Isnur, jika ada argumentasi pemerintah atau pejabat terkait yang menyebutkan PP ini diskriminatif, sama saja menyepelekan, melecehkan, dan tidak menghormati hukum.

"Dia tidak hargai keputusan MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak otak-atik lagi PP 99 tahun 2012," tegas dia.

Baca Juga:

KPK Sambut Positif Usul Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi COVID-19

Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah dalam membangun bangsa. Seharusnya, kata dia, perubahan dapat dilakukan untuk memberi jera kepada pelaku korupsi.

"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state," imbuhnya.

Lebih lanjut, Isnur menilai daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti napi tindak pidana umum. Hal itu diyanininya dengan melihat kondisi Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Jadi kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin, itu kan dapat kamar satu. Mereka di kamar terisolasi. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa gitu. Harus gantian tidur, per empat jam," kata Isnur.

Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. (Pon)

Baca Juga:

Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi

#Koruptor #YLBHI #Yasonna Laoly
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Bagikan