Rencana Yasonna Bebaskan Koruptor Diibaratkan Merampok di Tengah Bencana


Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pedas rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloly, yang akan membebaskan koruptor untuk mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Adapun rencana Yasonna untuk membebaskan koruptor itu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Baca Juga
Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012
Menurut Isnur, rencana Yasoona itu bertentangan dengan landasan berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. itu yang bahaya," ujarnya

Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau judicial review yang dilayangkan oleh Oc Kaligis, dan Surya Dharma Ali (SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
"Oc Kaligis, SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu bukan tindakan diskriminatif," jelas Isnur.
Dengan demikian, kata Isnur, jika ada argumentasi pemerintah atau pejabat terkait yang menyebutkan PP ini diskriminatif, sama saja menyepelekan, melecehkan, dan tidak menghormati hukum.
"Dia tidak hargai keputusan MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak otak-atik lagi PP 99 tahun 2012," tegas dia.
Baca Juga:
KPK Sambut Positif Usul Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi COVID-19
Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah dalam membangun bangsa. Seharusnya, kata dia, perubahan dapat dilakukan untuk memberi jera kepada pelaku korupsi.
"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state," imbuhnya.
Lebih lanjut, Isnur menilai daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti napi tindak pidana umum. Hal itu diyanininya dengan melihat kondisi Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Jadi kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin, itu kan dapat kamar satu. Mereka di kamar terisolasi. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa gitu. Harus gantian tidur, per empat jam," kata Isnur.
Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. (Pon)
Baca Juga:
Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor](https://img.merahputih.com/media/ae/5a/4f/ae5a4f3d40406e14116ee24738ac8b48_182x135.jpeg)