Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi


Aktivitas warga binaan pemasyarakatan dalam Lapas Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
MerahPutih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, rencana Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan sejumlah narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus diawasi secara serius.
Menurut Stanislaus, pemerintah harus selektif dan tidak melepaskan mereka begitu saja meskipun sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Baca Juga:
Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana dan Anak Hirup Udara Bebas
"Harus disiapkan mekanisme untuk tetap memantau mereka," kata Stanislaus kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menilai, jika alasannya karena keselamatan jiwa, pemerintah harus memerhatikan kemungkinan negatif jika mereka dibebaskan seperti melakukan kejahatan yang sama dan mengancam jiwa korbannya.
"Dengan pertimbangan darurat karena COVID-19 saat ini, keputusan tersebut dapat dimengerti, yang penting dampaknya harus diperhatikan," terang Stanislaus.
"Supaya ancaman itu tidak terjadi maka harus selektif dan tetap dilakukan pemantauan (bisa polisi atau petugas lapas)," terang dia.

Stanislaus menyarankan agar yang dibebaskan lebih cepat adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan bukan karena kasus kejahatan luar yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
"Jadi napi kasus tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya tidak termasuk," terang dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas. Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.
"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar (COVID-19) di lapas," kata Yasonna.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Polisi Soal 300 Siswa Perwira yang Disebut Positif Corona
Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini. Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, total ada 5.556 warga binaan yang telah dikeluarkan.
Yasonna mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah. "Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna. (Knu)
Baca Juga:
Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

Siapa Calon Pengganti Jenderal Andika Perkasa?
