Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 April 2020
 Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho (ANTARA/ Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang overcrowding.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata Nugroho melalui video teleconference, Rabu (1/4).

Ilustrasi Rutan
Kemenkumham membebaskan belasan ribu napi dan anak dari rutan demi cegah penyebaran corona (MP/Ismail)

Menurut Nugroho pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly, tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ujarnya.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan.

Nugroho juga menegaskan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tegas dia.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar COVID-19 terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia menyebut pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam Lapas/ Rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," tutup Nugroho.(Pon)

Baca Juga:

Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call

#Virus Corona #Kemenkumham #Narapidana #Lapas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan kebakaran saat ini telah berhasil diatasi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Bagikan