Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
  Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho (ANTARA/ Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap menjalani sidang melalui video conference. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 dari luar lapas ataupun rutan.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho, mengungkapkan langkah tersebut dilakukan lantaran jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi membawa virus dari luar ke dalam lapas ataupun rutan.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," kata Nugroho dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Para tahanan sedang berbicara dengan pengunjung melalui video call
Napi Rutan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah memanfaatkan layanan video call, Jumat (20/3) (MP/Ismail).

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” sambung dia.

Nugroho mengatakan saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

"Nantinya, dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," jelas dia.

Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum. Menurut Nugroho itu akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nurgroho mengatakan, Rutan Bandung yang berada di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference.

Baca Juga:

Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call

Selain itu, di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 Tahanan, serta masih banyak lapas atau rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

"Layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara," tutupnya.(Pon)

Baca Juga:

Staf Ahli Menkumham Yasonna Jabat Plt Dirjen PAS

#Narapidana #Lapas #Virus Corona #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi, Ikut Program Beasiswa di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo dikabarkan sedang mengikuti kuliah S2 Teologi di Lapas Cibinong. Ia mengambil program beasiswa di Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 14 Mei 2026
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi, Ikut Program Beasiswa di Lapas Cibinong
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK
Dukcapil DKI Jakarta melakukan jemput bola ke lapas. Kini, warga binaan dipastikan memiliki KTP dan NIK.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK
Indonesia
11 Napi Jadi Relawan Cuci Ompreng di Dapur MBG Tangerang
Seluruh aktivitas mereka juga berada di bawah pengawasan ketat petugas LP.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
11 Napi Jadi Relawan Cuci Ompreng di Dapur MBG Tangerang
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Bagikan