Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference


Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho (ANTARA/ Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan)
MerahPutih.Com - Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap menjalani sidang melalui video conference. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 dari luar lapas ataupun rutan.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho, mengungkapkan langkah tersebut dilakukan lantaran jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi membawa virus dari luar ke dalam lapas ataupun rutan.
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," kata Nugroho dalam keterangannya, Selasa (31/3).

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” sambung dia.
Nugroho mengatakan saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.
"Nantinya, dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," jelas dia.
Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum. Menurut Nugroho itu akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nurgroho mengatakan, Rutan Bandung yang berada di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference.
Baca Juga:
Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call
Selain itu, di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 Tahanan, serta masih banyak lapas atau rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
"Layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara," tutupnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
