Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalankan program asimilasi kebijakan dari Kemenkumham, Rabu (1/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing-masing.
Hal tesebut sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
"Meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini kami wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Solo, Jawa Tengah," ujar Kepala Bapas Solo, Kristina Hambawani, Rabu (1/4).
Kristina mengunkapkan tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.
"Setelah WBP keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasinya di rumah nanti," kata dia.
Selama proses asimilasi di rumah, lanjut dia, seorang WBP tetap harus wajib lapor setiap bulan sekali. Ia menambahkan petugas Bapas Solo juga akan mengontrol ke rumah para WBP untuk membuat laporan perkembangan.
"Selama proses asimilasi para WBP belum diperbolehkan bekerja di luar kota domisili. Kami juga menggandeng rumah-rumah kreatif berbasis masyarakat sehingga apabila para WBP menginginkan pelatihan memasak, Bapas Solo langsung mengarahkan," tutup dia.
Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi ini sudah diterima Rutan Surakarta. Pada Rabu ini ada 27 WBP yang telah dikeluarkan dari Rutan Surakarta setelah ada program asimilasi.
Baca Juga:
Yurianto: Jaga Kampung Halaman Tetap Sehat dengan Tidak Mudik
"Sampai akhir pekan ini nanti total ada 88 WBP yang dapat program asimilasi. Sampai bulan Desember nanti total ada 145 WBP yang dapat program asimilasi. Masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis," pungkas Joko.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Bagikan
Berita Terkait
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar