Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 April 2020
 Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalankan program asimilasi kebijakan dari Kemenkumham, Rabu (1/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing-masing.

Hal tesebut sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah COVID-19

"Meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini kami wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Solo, Jawa Tengah," ujar Kepala Bapas Solo, Kristina Hambawani, Rabu (1/4).

Sejumlah napi di Rutan Surakarta jalani asimilasi di rumah
Sejumlah napi di Rutan Klas I Surakarta jalani asimilasi di rumah masing-masing sebagai dampak corona (Foto: MP/Ismail)

Kristina mengunkapkan tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.

"Setelah WBP keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasinya di rumah nanti," kata dia.

Selama proses asimilasi di rumah, lanjut dia, seorang WBP tetap harus wajib lapor setiap bulan sekali. Ia menambahkan petugas Bapas Solo juga akan mengontrol ke rumah para WBP untuk membuat laporan perkembangan.

"Selama proses asimilasi para WBP belum diperbolehkan bekerja di luar kota domisili. Kami juga menggandeng rumah-rumah kreatif berbasis masyarakat sehingga apabila para WBP menginginkan pelatihan memasak, Bapas Solo langsung mengarahkan," tutup dia.

Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi ini sudah diterima Rutan Surakarta. Pada Rabu ini ada 27 WBP yang telah dikeluarkan dari Rutan Surakarta setelah ada program asimilasi.

Baca Juga:

Yurianto: Jaga Kampung Halaman Tetap Sehat dengan Tidak Mudik

"Sampai akhir pekan ini nanti total ada 88 WBP yang dapat program asimilasi. Sampai bulan Desember nanti total ada 145 WBP yang dapat program asimilasi. Masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis," pungkas Joko.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

#Lapas #Narapidana #Kemenkumham #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Bagikan