Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah


Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalankan program asimilasi kebijakan dari Kemenkumham, Rabu (1/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing-masing.
Hal tesebut sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
"Meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini kami wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Solo, Jawa Tengah," ujar Kepala Bapas Solo, Kristina Hambawani, Rabu (1/4).

Kristina mengunkapkan tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.
"Setelah WBP keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasinya di rumah nanti," kata dia.
Selama proses asimilasi di rumah, lanjut dia, seorang WBP tetap harus wajib lapor setiap bulan sekali. Ia menambahkan petugas Bapas Solo juga akan mengontrol ke rumah para WBP untuk membuat laporan perkembangan.
"Selama proses asimilasi para WBP belum diperbolehkan bekerja di luar kota domisili. Kami juga menggandeng rumah-rumah kreatif berbasis masyarakat sehingga apabila para WBP menginginkan pelatihan memasak, Bapas Solo langsung mengarahkan," tutup dia.
Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi ini sudah diterima Rutan Surakarta. Pada Rabu ini ada 27 WBP yang telah dikeluarkan dari Rutan Surakarta setelah ada program asimilasi.
Baca Juga:
Yurianto: Jaga Kampung Halaman Tetap Sehat dengan Tidak Mudik
"Sampai akhir pekan ini nanti total ada 88 WBP yang dapat program asimilasi. Sampai bulan Desember nanti total ada 145 WBP yang dapat program asimilasi. Masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis," pungkas Joko.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Bagikan
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
