KPK Sambut Positif Usul Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi COVID-19


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca Juga
Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012
Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Ghufron menilai kebijakan yang akan diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan COVID-19 terhadap para warga binaan. Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi Narapidana," ujarnya.

Menurut Ghufron, menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan. Mantan Dosen Universitas Jember ini menegaskan, narapidana adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus COVID-19. Saya garis bawahi 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'," kata Ghufron.
Kemenkumham diketahui menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
