Rencana BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Menuai Kritik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Rencana BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Menuai Kritik

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bakal memberlakuan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).

Rencana ini mendapatkan kritik dari Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PusaKo), Beni Kurnia Illahi. Ia menilai seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan Permen ART BPN Nomor 1 tahun 2021 tersebut, lebih dahulu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga

BPN Kota Tangerang Dinilai Tak Profesional

Sebelum pemerintah membentuk Permen ini, PP 24 tahun 1997 harus diperhatikan dulu. Karena sertifikat ini adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh penyelenggara hukum.

"Sehingga sebisa mungkin dokumen itu dikeluarkan secara cetak dan ada catatannya secara resmi,” ujar Beni dalam diskusi online dengan tema “Sertifikat Tanah Ditarik, Apa Urgensinya?” yang digelar oleh Political and Public Policy Studies (P3S), Kamis (11/2).

Ia khawatir ketika hanya berlandaskan pada e-Sertifikat seperti yang diupayakan pemerintah saat ini, hak atas tanah oleh masyarakat akan mudah terabaikan.

Yang paling kentara adalah pada saat adanya konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan swasta. Bahkan, persoalan tersebut dibawa ke meja hijau.

Ketika masyarakat dimunculkan konflik agraria baik di antar masyarakat atau swasta, mereka tidak punya dokumen resmi secara tertulis yang bisa dibawa ke gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Bagaimana mungkin mereka bisa bawa dokumen sah ke pengadilan?” jelas Beni.

Pembangian sertifikat tanah. (Foto: setkab.go.id).
Pembangian sertifikat tanah. (Foto: setkab.go.id).

Apalagi kata Beni, sejauh ini masih marak terjadi konflik agraria di Indonesia. "Konflik agraria masih sangat tinggi,” sambungnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil blak-blakan mengungkap tujuan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).

Ia mengatakan, sertifikat-el bertujuan untuk mengunci ruang gerak mafia tanah di Indonesia. Dia mengungkapkan, saat ini Kementerian ATR/BPN cukup kesulitan untuk melacak para mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat.

Untuk itu, diperlukan terobosan dalam menutup ruang gerak komplotan mafia tanah di Indonesia. Salah satunya dengan melalui pemberlakuan sertifikat-el.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya.

Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

Salah satu persiapan untuk itu adalah uji coba di tanah pemerintah dan gedung-gedung milik perusahaan besar. (Knu)

Baca Juga

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Eks Juru Ukur BPN, Ini Kata Kuasa Hukum

#Badan Pertahanan Nasional #Sertifikat Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa segera merealisasikan percepatan sertifikasi tanah secara elektronik
Frengky Aruan - Rabu, 12 Maret 2025
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Indonesia
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Program reforma agraria agar tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Indonesia
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Indonesia
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 September 2024
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Indonesia
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Sertifikat tanah elektronik program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN itu sudah menjadi hak milik warga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Indonesia
Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun
sertifikasi tanah wakaf memiliki tujuan mulia yakni menjaga amal jariah pihak yang mewakafkan atau wakif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Maret 2024
Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun
Indonesia
Hari Pertama Kerja, AHY Langsung Gas Penyerahan Sertifikat Rumah Ibadah
AHY dilantik menggantikan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto setelah ia ditunjuk Jokowi menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Februari 2024
Hari Pertama Kerja, AHY Langsung Gas Penyerahan Sertifikat Rumah Ibadah
Bagikan