Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah


Ilustrasi: Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terkait permasalahan pagar laut yang telah menjadi perhatian publik. Pagar laut tersebut dinilai bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, melainkan merampas hak masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi saat rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Terutama nelayan yang menggantungkan sepenuhnya hidup dengan mencari hasil laut,” kata Muhdi, di gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/2).
Muhdi menambahkan adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, perlu ada langkah serius dari pemerintah.
Baca juga:
Dukung Penuh Penyelesaian Kasus Pagar Laut Tangerang, Sahroni: Usut Sampai Atas-atasnya
"Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut yang seharusnya menjadi akses publik sangat merugikan masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.
Ia mendorong program reforma agraria agar tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Menurut Senator asal Jawa Tengah itu, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah.
"Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” tuturnya.
Muhdi juga mengapresiasi langkah Menteri Nusron dalam memberantas mafia tanah.
Nusron pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.
"Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan kedepannya,” paparnya.
Nusron mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut. Pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.
"Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.
Nusron membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan. Menurutnya penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo. Jadi ini program 100 hari kerja kami yang mencerminkan keadilan dan pemerataan," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut

Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin

[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
![[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara](https://img.merahputih.com/media/8c/12/09/8c12091d4beb1948c6cc85ad1ee0bc26_182x135.jpeg)
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik

Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit
