Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Tim penyelam TNI AL saat pembongkaran pagar laut di Tangerang. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.

Pengamat Kebijkakan Publik Riko Noviantoro menilai, langkah itu tidak cukup. Menurut dia, perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk mengungkap alasan sampai diterbitkannya sertifikat itu.

“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Riko, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (23/1).

Perkara ini dianggap Riko layak diteruskan ke ranah pidana. Dia juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap pelaku yang terlibat. “ Pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hingga proses hukum,” ucap Riko.

Baca juga:

Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi

Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah hingga kepolisian. “Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang,” tutur ahli kebijakan publik IDP-LP itu

Menurut Riko, kejadian ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di BPN. “ Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat," ungkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Baca juga:

AHY Ngaku Tidak Tahu Terbitnya HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN

Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

Ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. (Knu)

#Pagar Laut Tangerang #Sertifikat Tanah #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Emma Suhainah memasang kacamata secara simbolis saat pemberian Kacamata Baca peringati Hari Penglihatan Dunia di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
ShowBiz
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Piddle lahir dari para musisi berpengalaman di dunia independen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Pelaku meminta uang tebusan US$ 30.000 atau sekitar Rp 497 juta rupiah dengan kurs saat ini dalam aksinya ke masing-masing pihak sekolah.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Sekolah Jakarta Nanyang School dan Mentari Internasional School (MIS) mendapat ancaman bom dari orang tak dikenal.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Indonesia
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Aktivitas itu menuai keluhan masyarakat lantaran asap pembakaran mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Indonesia
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh badan usaha, tanpa membebani APBN
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
Indonesia
Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta
Prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan perhitungan bersama pihak swasta dan pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta
Berita Foto
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
(Dari kiri) Project Manager Asthara Skyfront City Dadet Sugiarto, Deputy Chief Operating Officer Djoko Lusijono, Chief Executive Officer Supardi Ang, Advisor Laksana Sunarko dan Head of Planning Design and Infrastructure Budi Cahyono berbincang saat groundbreaking pembangunan Cluster ALLUREA di Asthara Grand Boulevard, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 26 September 2025
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem
Ancaman bencana bisa datang dari berbagai faktor, mulai dari curah hujan tinggi, aliran sungai, hingga aktivitas manusia yang tidak menjaga lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Bagikan