Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Tim penyelam TNI AL saat pembongkaran pagar laut di Tangerang. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Pengamat Kebijkakan Publik Riko Noviantoro menilai, langkah itu tidak cukup. Menurut dia, perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk mengungkap alasan sampai diterbitkannya sertifikat itu.
“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Riko, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (23/1).
Perkara ini dianggap Riko layak diteruskan ke ranah pidana. Dia juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap pelaku yang terlibat. “ Pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hingga proses hukum,” ucap Riko.
Baca juga:
Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi
Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah hingga kepolisian. “Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang,” tutur ahli kebijakan publik IDP-LP itu
Menurut Riko, kejadian ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di BPN. “ Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat," ungkapnya
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Baca juga:
AHY Ngaku Tidak Tahu Terbitnya HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN
Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.
Ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
13 Ribu Kepala Keluarga Korban Banjir Dapat Bantuan Pangan Dinsos Kabupaten Tangerang
Sungai Cidurian Tangerang Meluap, Banjir Rendam Pemukiman Sampai 2 Meter
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir, Ada 18 Titik
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Siswi Strada Tangerang Hilang Sepekan Diduga Diculik, Polisi Gali Informasi dari Sekolah