Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Tim penyelam TNI AL saat pembongkaran pagar laut di Tangerang. (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.

Pengamat Kebijkakan Publik Riko Noviantoro menilai, langkah itu tidak cukup. Menurut dia, perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk mengungkap alasan sampai diterbitkannya sertifikat itu.

“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Riko, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (23/1).

Perkara ini dianggap Riko layak diteruskan ke ranah pidana. Dia juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap pelaku yang terlibat. “ Pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hingga proses hukum,” ucap Riko.

Baca juga:

Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi

Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah hingga kepolisian. “Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang,” tutur ahli kebijakan publik IDP-LP itu

Menurut Riko, kejadian ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di BPN. “ Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat," ungkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Baca juga:

AHY Ngaku Tidak Tahu Terbitnya HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN

Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

Ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. (Knu)

#Pagar Laut Tangerang #Sertifikat Tanah #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan
Pemerintah Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan cuaca melalui sumber resmi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu
Warga yang ingin melintas terpaksa harus menggunakan layanan ojek becak, gerobak, hingga delman, dengan tarif jasa per orang Rp 10 ribu.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu
Fun
10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?
Rekomendasi Mie ayam terbaik di Tangerang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Juni 2025
10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?
Indonesia
Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat
Perusahaan yang terlibat diantaranya dari manufaktur, ritel, jasa, hingga teknologi dengan kualifikasi pendidikan yakni dari SMA/SMK hingga perguruan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual  15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat
Indonesia
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak
Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2
Pemerintah siapkan 20 unit layanan Transjabodetabek T13.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2
Indonesia
Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang
Dengan angkutan perkotaan yang digratiskan ini, pelajar dapat bepergian menuju sekolah dengan lebih aman, nyaman dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 03 Mei 2025
Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang
Indonesia
Anak Berusia 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Pelaku Diduga Oknum Sekuriti
Terduga pelaku bekerja sebagai sekuriti yang diduga pacar sang ibu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Anak Berusia 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Pelaku Diduga Oknum Sekuriti
Bagikan