Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut


Tim penyelam TNI AL saat pembongkaran pagar laut di Tangerang. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Pengamat Kebijkakan Publik Riko Noviantoro menilai, langkah itu tidak cukup. Menurut dia, perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk mengungkap alasan sampai diterbitkannya sertifikat itu.
“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Riko, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (23/1).
Perkara ini dianggap Riko layak diteruskan ke ranah pidana. Dia juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap pelaku yang terlibat. “ Pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hingga proses hukum,” ucap Riko.
Baca juga:
Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi
Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah hingga kepolisian. “Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang,” tutur ahli kebijakan publik IDP-LP itu
Menurut Riko, kejadian ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di BPN. “ Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat," ungkapnya
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Baca juga:
AHY Ngaku Tidak Tahu Terbitnya HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN
Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.
Ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
![[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara](https://img.merahputih.com/media/8c/12/09/8c12091d4beb1948c6cc85ad1ee0bc26_182x135.jpeg)
Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2

Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang

Anak Berusia 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Pelaku Diduga Oknum Sekuriti
