Merahputih.com - Terjadi penambahan kasus COVID-19 di Indonesia pada Minggu (4/7) atau hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 27.233 pasien.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia hari ini yakni 2.284.084 pasien. Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.928.274 di seluruh Indonesia. Kemudian, total ada 60.582 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Baca Juga:
Dengan demikian, jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 555 orang. Sementara itu 295.228 lainnya masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.
Perkembangan kasus aktif hari ini lebih banyak dari tambahan kasus aktif kemarin yang mencapai 281.677 orang. Adapun jumlah warga yang diperiksa sebanyak 86.292 orang.
Pemeriksaan yang dilakukan menggunakan menggunakan metode tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab, tes cepat molekuler (TCM), dan rapid test antigen.
Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai sore ini pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.
"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
Dia menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.
"Ingat tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Jodi, penularan harus dikendalikan. Maka dari itu telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan. Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021.
Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021. (Knu)

