Regulasi OJK Jangan Jadi Penghambat Perkembangan Kripto

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Maret 2022
Regulasi OJK Jangan Jadi Penghambat Perkembangan Kripto

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transaksi kripto menuai kritik dari politikus.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro, mengingatkan OJK agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia dengan melarang mata uang digital itu diperdagangkan.

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Dasar OJK Larang Bank di Indonesia Perdagangkan Kripto

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global," kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (8/3).

Politikus Partai NasDem ini menyarankan, OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

"Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," ujarnya.

Fauzi menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran," jelas dia.

Menurutnya, tidak ada satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi.

"Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tegasnya.

OJK, kata ia, harus membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global. Sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi, bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memasilitasi transaksi kripto.

Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.

"Bappebti lebih responssif dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespons perkembangan aset Kripto," ujar Kapoksi Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini.

Ia mengatakan, mata uang kripto meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun menjadi aset yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto. Untuk itu, menurut dia, industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital tersebut sehingga bisnis komoditi kripto di Indonesia bisa terus berkembang.

Fauzi mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan kripto di Indonesia. Apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital kripto, sehingga aset menjadi berharga.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro. (Foto: Dok Pribadi)
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro. (Foto: Dok Pribadi)

"Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi," terangnya.

Fauzi mengungkapkan, beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa.

"Jadi beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa," ujarnya.

"El Salvador lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Geliat Perempuan dalam Investasi Kripto

#Kripto #Mata Uang Digital #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
DPR gerah karena Menkeu mulai menutup celah korupsi di lembaga negara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Berita Foto
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) saat mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Pimpinan DPR di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Bagikan