Bahas Isu Sensitif, RDP KPK-DPR Digelar Tertutup
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry seusai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/7). RDP tersebut digelar tertutup bagi media.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup demi meminimalisir salah persepsi di tengah publik. Sebab, ia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.
Baca Juga
"(Digelar) tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta.
Meski demikian, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud. Ia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada lembaga antirasuah.
"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," ujar Herman.
Herman menyebutkan, dalam kesempatan yang sama para pimpinan maupun anggota Komisi III DPR akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas Gedung KPK. Selain itu, kata dia, rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi.
Herman menambahkan, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," tutur Herman.
Baca Juga
Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK. Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini. Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen