Ratusan Perawat Demo Kantor Mahfud MD Tuntut Kaji Ulang RUU Kesehatan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 19 April 2023
Ratusan Perawat Demo Kantor Mahfud MD Tuntut Kaji Ulang RUU Kesehatan

Dua ratus perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4) siang. (Foto:

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada draft Omninbus Law menuai kontroversi.

Dua ratus perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pun menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4) siang.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan

Massa yang berasal dari Jakarta ini menuntut agar pemerintah dan juga parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RRU Kesehatan pada draf Omnibus Law.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan bahwa RUU itu berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia.

Menurut Maryanto, dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu.

"Kalau dicabut kami jadi tak punya landasan hukum. Masyarakat akan dirugikan dengan kualitas yang makin buruk," kata Maryanto.

Ia meminta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.

Menurut Maryanto, UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

"Pencabutan UU keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," katanya.

Sebab dari sisi materinya saja, RUU tersebut sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS

"Makanya kita perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal," katanya.

Secara universal, Maryanto menjelaskan bahwa di setiap negara manapun UU Keperawatan atau nursing act sudah diatur secara mandiri.

Namun jika RUU itu disahkan maka secara tidak langsung akan mempersempit kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.

Sedangkan jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65 ribu -75 ribu pertahun.

"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan yang secara nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia. Jadi mohon jangan mencabut UU yang menjadi harapan kami," jelas Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini.

Karena itu, kata Maryanto, PPNI yang memiliki basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar.

Artinya, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut.

Utamanya kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mau menyampaikan ke Presiden Joko Widodo.

"Aksi hari ini baru pemanasan daja dan akan memanaskan mesin organisasi agar pemerintah dan DPR paham bahwa PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar tidak tinggal diam, dan siap melakukan perlawan hukum dan politik," tutup Maryanto. (Knu)

Baca Juga:

Sambut Hari Kartini, Philips Dorong Kesetaraan Gender dalam Perawatan Kesehatan

#Rancangan Undang-Undang #Kesehatan #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pantau Gaya Hidup Makin Personal, U by Prodia Hadirkan U-Buddy
SPG menunjukkan tampilan antarmuka (user interface/UI) aplikasi U-Buddy saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pantau Gaya Hidup Makin Personal, U by Prodia Hadirkan U-Buddy
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
bandara dan pelabuhan internasional di Bali menerapkan peningkatan pengawasan pelaku perjalanan melalui pengawasan deklarasi kesehatan (All Indonesia - SSHP).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
Lifestyle
Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Berapa kali celupan yang dibutuhkan untuk memindahkan jumlah bakteri yang kira-kira sama banyaknya dengan ciuman berdurasi 10 detik?
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
 Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Indonesia
Jangan Sepelekan Influenza Tipe A, Anak Batuk Demam Tinggi Segera Bawa ke Faskes!
Anak demam tinggi dan sesak napas? Peringatkan bahaya virus influenza tipe A pada anak. Segera bawa ke faskes rujukan terdekat!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Jangan Sepelekan Influenza Tipe A, Anak Batuk Demam Tinggi Segera Bawa ke Faskes!
Lifestyle
Bukan Cuma Soal Biaya, Dokter Ungkap 3 Alasan Pengobatan Gagal Jantung Lanjut Masih Terbatas di Indonesia
Dokter Paskah ungkap tiga tantangan pengobatan gagal jantung lanjut di Indonesia, mulai dari literasi masyarakat, keterbatasan dokter hingga mahalnya teknologi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Bukan Cuma Soal Biaya, Dokter Ungkap 3 Alasan Pengobatan Gagal Jantung Lanjut Masih Terbatas di Indonesia
Lifestyle
Teknologi LVAD Hadir di Indonesia, Jadi Harapan Baru bagi Pasien Gagal Jantung Lanjut
Teknologi LVAD atau pompa jantung artificial kini tersedia di Indonesia untuk membantu pasien gagal jantung tingkat lanjut. Ini cara kerja dan persiapannya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Teknologi LVAD Hadir di Indonesia, Jadi Harapan Baru bagi Pasien Gagal Jantung Lanjut
Indonesia
Kemenkes Klaim 99,1 Juta Orang Telah Ikut Program Cek Kesehatan Gratis
Pemerintah mengatakan manfaat program CKG berpotensi mencegah satu dari empat kasus stroke dan penyakit kardiovaskular pada 2035.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Kemenkes Klaim 99,1 Juta Orang Telah Ikut Program Cek Kesehatan Gratis
ShowBiz
Susu Rahasia Jisoo BLACKPINK untuk Jaga Berat Badan
Tanpa ragu, Jisoo mengambil sekotak susu kedelai.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Susu Rahasia Jisoo BLACKPINK untuk Jaga Berat Badan
Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Bagikan