Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Februari 2023
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat

Ratusan Ojol demo di depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Elemen ojok online (Ojol) menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (8/2). Mereka datang untuk menyuarakan aksi penolakan wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Ratusan Ojol datang ke depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan menggunakan atribut mereka masing-masing dari wilayahnya. Serta mereka pula membawa bendera dan banner dengan berbagai macam tulisan. Terlihat juga mobil komando di tengah-tengah massa aksi.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Ajak Warga Beri Masukan tentang Penerapan ERP

Salah satu banner bertuliskan "Kadishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah intas sektoral ERP solusi atasi Kemacetan atau COPOT!!!" terpampang jelas di depan Balai Kota DKI.

Seorang orator di mobil komando mengeluhkan rencana Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan ERP di 25 ruas jalan ibu kota. Menurutnya, penerapan ERP kebijakan yang menyusahkan, lantaran masyarakat sudah diberatkan membayar pajak dan kini ditambah lagi harus membayar ERP.

"Jalanan di Jakarta ini dibuat pake uang rakyat, masa disuruh bayar lagi. Ini namanya jahat!," ujarnya di atas mobil komando.

Maka dari itu, para Ojol meminta, Pemprov DKI untuk dibatalkannya penerapan ERP itu, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat Jakarta.

"Tolak erp di jalanan jakarta. Karena itu merugikan masyarkaa. pemerintah tahu betul bahwasanya erp diterapkan di jalan provinsi. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan," tegas orator.

Baca Juga:

Alasan Bapemperda DPRD DKI Belum Bahas Raperda ERP

Mereka juga menantang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk membuka ke publik kajian ilmiah dari penerapa ERP yang dapat menyelesaikan masalah kemacetan di ibu kota.

"Dishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah lintas sektoral ERP solusi atasi kemacetan," lanjutnya.

Sebagai informasi, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. (Asp)

Baca Juga:

Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

#Demo Ojol #Balai Kota DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Pusdatin Kemensos, sementara mencatat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka berat akibat aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Indonesia
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Aksi ini dilakukan sebagai simbol perdamaian sekaligus upaya meredam potensi kerusuhan dan aksi anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan