Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta


Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas jalan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19-11-2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Rencana Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di ibu kota ditolak mentah-mentah Fraksi PKS DPRD DKI.
Atas komitmen tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, PKS menolak pembahasan ERP di DPRD yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Baca Juga:
Alasan NasDem dan Gerindra Tolak Wacana Jalan Berbayar di Jakarta
Hal ini berdasarkan masukan dari warga masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat yang saat ini belum pulih.
"Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis," ujar Achmad Yani yang juga Ketua Departemen Penataan Struktur BPW Banjabar DPP PKS, Kamis (19/1).
Anggota Komisi B ini melanjutkan, sejak Fraksi PKS memberikan pemandangan umum pada Juli 2022 dalam pengajuan draft Raperda P2LSE, Fraksi PKS menolak jika konsepnya seperti yang diajukan sekarang oleh Pemprov DKI yang beredar di publik.
Dalam draft yang diajukan, Fraksi PKS menilai cakupan ruas jalan yang akan diberlakukan terlalu luas dan menyulitkan masyarakat karena alternatif jalannya terbatas. Apalagi belum jelas bagaimana penentuan waktu-waktu pemberlakuannya.
"Banyak yang harus dipersiapkan sebagaimana catatan Fraksi PKS," katanya.
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Wacana Jalan Berbayar Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki, diantaranya transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai, sehingga Pemprov DKI harus lebih kreatif mencari terobosan lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.
“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya mengatasi kemacetan," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.
Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
DPR Pertanyakan Motif Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
