DPR Pertanyakan Motif Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar


Arsip kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemacetan yang parah setiap harinya di ibu kota.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid mempertanyakan penerapan penerapan jalan berbayar tersebut.
Baca Juga:
Sistem Jalan Berbayar Elektronik Jangan Langsung Diterapkan
“Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekadar mengejar pendapatan yang berarti berorientasi pendapatan ,” kata Anwar Hafid di Jakarta, Jumat (13/1).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekadar untuk mengejar pendapatan daerah, maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.
“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” katanya.
Ia menyarankan agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali.
Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Benahi Masalah Parkir dan Transportasi Publik Sebelum Terapkan Jalan Berbayar
Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurangi kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik.
“Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transport, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar.
Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Pihak yang Diuntungkan dari Aturan Jalan Berbayar di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringkat Indeks Kemacetan Lalu Lintas di Kota Jakarta Membaik

Perbaikan Pipa Limbah di TB Simatupang Sudah Selesai, Tidak Ada Macet Parah Lagi

Bikin Macet Total, Pramono Minta Perbaikan Tol Semanggi Dilakukan saat Hari Libur

Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan

Rata-Rata 610 Kendaraan Masuk Tol Fatmawati 2 Per Hari Buat Hindari Kemacetan di Jalan TB Simatupang

Panglima TNI Minta Maaf Jika Perayaan HUT TNI Bakal Bikin Macet Jakarta, Car Free Day Tetap Dilaksanakan

Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober

Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025, Gubernur Pramono: Signifikan Turunkan Kemacetan TB Simatupang
