Ratusan Nama Pengawas Pemilu Diduga Dicatut Parpol


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan temuan terkini dari pengawasan proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut, 275 nama pengawas pemilu dicatut sebagai anggota partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2025 ke KPU RI.
Baca Juga:
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa
"Ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8).
Bagja mengaku belum dapat mengumumkan partai politik mana saja yang diduga mencatut nama pengawas Pemilu sebagai anggotanya.
Pencatutan pengawas pemilu sebagai anggota partai politik ditemukan terbanyak di Papua (57).
Dari sebaran wilayah asal pengawas pemilu yang dicatut meliputi Provinsi Aceh (10 orang), Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).
Berikutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11).
Dari 275 nama tersebut, sebanyak 216 orang staf di kantor Bawaslu, 31 anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang Ketua Bawaslu, tiga orang bendahara Bawaslu, dua orang kepala sub bagian, satu orang koordinator sekretariat dan satu orang anggota Panwaslih
Bagja mengatakan, data ini diperoleh dari hasil pengecekan mandiri jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Bagja pun meminta KPU untuk segera mengambil tindakan atas pencatutan nama pengawas pemilu tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024
Tindakan tersebut antara lain memberikan teguran kepada parpol bersangkutan dan mencoret nama pengawas pemilu dari daftar anggota atau pengurus parpol.
"Kami merekomendasikan ke KPU untuk menegur parpol bersangkutan. Ini pelanggaran administrasi, sanksinya pencoretan nama tersebut," tegas Bagja.
Bagja kemudian mengungkapkan keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik. Mereka hanya diberi waktu selama 15 menit saat melakukan pengawasan.
Dengan keterbatasan waktu tersebut, ini menyebabkan pihak Bawaslu tidak dapat memutar file tersebut karena dianggap menggaggu. Oleh karena itu, pihak Bawaslu mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan.
Bawaslu meminta agar pengawasan yang mereka lakukan terus berjalan seiring proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
"Kami harapkan setiap sesi itu tanpa setop. Badan Pengawas Pemilu tidak mengganggu proses verifikasi administrasi dan kami pun tidak diperkenankan membawa alat komunikasi," jelas Bagja. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
