Rasamala Sebut Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Tangan Presiden Jokowi


Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang melihat bahwa sejauh ini belum terlihat keseriusan dari pemerintah melakukan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kisruh tentang revisi UU nomor 30 tahun 2002 tengang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan pemilihan Capim KPK periode 2029-2023 menguat, Rasamala menyampaikan bahwa bahwa saat inilah sikap Presiden Jokowi diuji.
Baca Juga:
Simbol Berduka, Wadah Pegawai Tutup Plang Nama KPK dengan Selubung Hitam
"Kita tidak melihat mana dukungan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ini momentum Presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi," kata Rasamala di Jakarta, Minggu (8/9).
Sejauh ini, Rasamala melihat bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tidak menunjukkan keseriusannya pula dalam memperkuat KPK. Justru ia menilai DPR lebih sering menunjukkan sikapnya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Maka satu keputusan DPR berniat perkuat penindakan korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden," tegas dia.
Lebih lanjut, Rasamala menuturkan, bahwa jika draft revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR RI itu disahkan, maka KPK hanya akan menjadi lembaga formalitas antirasuah semata.
"Mungkin KPK hanya sekedar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dan para pelaku kejahatan dan korupsi merasa bebas dan bisa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan," ungkapnya.
Baginya, situasi tersebut akan melemahkan negara dalam mengelola ekonomi dan menjaga kualitas hukum di dalam negeri.
"Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh," imbuhnya.
Baca Juga:
Massa Pro dan Kontra Revisi UU KPK Gelar Aksi di CFD Surabaya
Diketahui, saat ini DPR RI tengah mengupayakan untuk membahas dan mengesahkan revisi UU KPK. Produk hukum UU Nomor 13 tahun 2002 tersebut akan diupayakan untuk ditambahkan Dewan Pengawas bagi KPK dalam menjalankan kinerjanya termasuk penyadapan. Ditambah lagi, DPR juga ingin mengatur adanya batas penanganan kasus maksimal 1 tahun.
Namun proses pembahasan revisi UU KPK oleh DPR tidak bisa dilanjutkan sebelum Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan dari eksekutif, seperti yang termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
