Rachmat Gobel Sebut Permendag No 87 Tahun 2015 Blunder

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 14 November 2015
Rachmat Gobel Sebut Permendag No 87 Tahun 2015 Blunder

Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri) dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kanan) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih BisnisMantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Menurutnya, aturan yang merupakan bagian dari deregulasi itu dianggap blunder, awalnya ingin mempermudah perizinan dan investasi dunia usaha namun mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

"Karena pada umumnya kekhawatiran memang terjadi pada produsen dalam negeri, khususnya di sektor Industri. Mereka melihat aturan ini lebih memberikan kemudahan bagi importir," tutur Rachmat, di Jakarta, Sabtu (14/11).

"Importir umum ini sekarang ada, besok tidak ada, besok lagi ada. Kalau ada apa-apa terhadap barang yang diimpor ada masalah di pasar yang jadi tanggung jawab itu siapa? Kan mestinya importir itu sendiri yang tanggungjawab. Tapi kalau sekarang ada besok gaada itu gimana? Siapa yang mau tanggungjawab. Ditambahlagi importir kita juga demikian yang kadang-kadang alamatnya tidak jelaskan," lanjut Rachmat.

Di dalam Permendag Nomor 70 tahun 2015 API Produsen (API-P), hanya bisa mengimpor barang untuk pendukung industrinya, dan dilarang mengimpor barang jadi.

"Nah justru ini mengkhawatirkan pengusaha-pengusaha itu sendiri. Para industri dalam negeri itu mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen. Sedangkan importir karena diberikan kelonggaran seperti itu, artinya tidak ada kewajiban bagi importir untuk melindungi konsumen. Yang akhirnta melemahkan industri-industri dalam negeri," jelasnya.

Untuk itu Bos Panasonic Gobel itu menyarankan, untuk tetap memberlakukan importir terdaftar dan tidak terdaftar. Supaya ada tanggungjawab perlindungan konsumen dari si importir.

"Pertama harus tetap ada importir terdaftar. Supaya kita tahu siapa pelaku impornya. Dia hrs bertanggung jawab dan dia harus jadi anggota asosiasi. Sehingga asosiasi juga harus ikut bertanggungjawab," jelasnya.

Yang kedua Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib harus di dorong penguatan laboratorium dalam negeri.

"Perdagangan bebas juga bukan bebas-bebas juga mas. Semua negara tidak adsa yang bebas. Tetap mengendalikan terhadap barang-barang yang masuk," tandasnya. 

Seperti diketahui, Permendag No 87 tahun 2015 yang merupakan revisi dari beberapa Permendag sebelumnya akan berlaku efektif 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2018, setelah ditetapkan oleh Mendag Tom Lembong pada 15 Oktober 2015.

Permendag sebelumnya antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36/2014. Permendag Nomor 83/2012 sudah pernah diubah melalui Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.

Dalam Permendag tersebut, produk impor tertentu yang diatur mencakup tujuh produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak. 

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka
  2. Garap Ekspor Nontradisional, Kemendag akan Gandeng Kemenlu
  3. BPK Ungkap Keterlibatan Pihak Ketiga di Balik Kasus Petral
  4. Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
  5. Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI
#Pembatasan Impor #Permendag Nomor 87 Tahun 2015 #Thomas Lembong #Rachmat Gobel
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Bagi Sari, keputusan ini demi kebaikan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah
Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi in
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah
Indonesia
Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong
Setelah keputusan presiden tentang abolisi Tom Lembong diterima, Kejagung akan melaksanakan perintah dalam Keppres tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Agustus 2025
Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong
Indonesia
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong masih Ditahan
Usai mendapat abolisi, proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Dapat Abolisi dari Prabowo,  Tom Lembong masih Ditahan
Indonesia
Di Tengah Permohonan Abolisi dari Prabowo. Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan majelis hakim
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Di Tengah Permohonan Abolisi dari Prabowo. Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Indonesia
Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Beri Tujuh Saran Indonesia Hadapi Kebijakan Trump, Apa Saja Isinya?
Gobel memperingatkan bahwa kebijakan tarif Trump akan mendorong negara-negara lain untuk gencar memberikan insentif
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Beri Tujuh Saran Indonesia Hadapi Kebijakan Trump, Apa Saja Isinya?
Bagikan