Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong
Tom Lembong. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianton yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung pun memastikan akan manut dengan putusan itu.
"Ini sudah kebijakan dari presiden dan disetujui oleh dewan, tentunya kami akan melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya , Jumat (1/8).
"Saat ini, Kejagung belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," lanjut Anang.
Baca juga:
Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Kristiyanto
Setelah keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong itu diterima pihaknya, maka pihaknya akan melaksanakan perintah dalam Keppres tersebut.
"Nanti kami laksanakan apa bunyi dari Keppres itu," lanjutnya.
Ditanya mengenai banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi. Anang hanya menjawab upaya hukum itu tengah berjalan.
"(Abolisi) itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," sambung dia.
Baca juga:
Memahami Amnesti dan Abolisi yang Bikin Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Penjara
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Mantan anggota timses Capres 2024 Anies Baswedan itu divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Dia juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi