Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong


Tom Lembong. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianton yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung pun memastikan akan manut dengan putusan itu.
"Ini sudah kebijakan dari presiden dan disetujui oleh dewan, tentunya kami akan melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya , Jumat (1/8).
"Saat ini, Kejagung belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," lanjut Anang.
Baca juga:
Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Kristiyanto
Setelah keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong itu diterima pihaknya, maka pihaknya akan melaksanakan perintah dalam Keppres tersebut.
"Nanti kami laksanakan apa bunyi dari Keppres itu," lanjutnya.
Ditanya mengenai banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi. Anang hanya menjawab upaya hukum itu tengah berjalan.
"(Abolisi) itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," sambung dia.
Baca juga:
Memahami Amnesti dan Abolisi yang Bikin Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Penjara
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Mantan anggota timses Capres 2024 Anies Baswedan itu divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Dia juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
