Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah kebijakan istimewa.
Menurut Habiburokhman, kebijakan melainkan bagian dari hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
"Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman, Senin (4/8).
Baca juga:
Menurut Habiburokhman, kebijakan ini sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya sejak era Soekarno hingga Joko Widodo untuk kepentingan stabilitas nasional dan persatuan.
Habiburokhman juga menyoroti bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki unsur pidana yang sangat tipis, tidak melibatkan kerugian negara, dan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.
“(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.
Baca juga:
Hasto Tak Lagi Masuk Pengurus PDIP, Pengamat: Ada Pengaruh dari Amnesti Prabowo
Oleh karena itu, kegaduhan politik yang timbul dianggap tidak produktif. Habiburokhman menilai langkah Prabowo sebagai tindakan yang tepat untuk menjaga persatuan.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi juga berfungsi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air