Di Tengah Permohonan Abolisi dari Prabowo. Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana
Merahputih.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.
Baca juga:
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo
Sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum saat ini sedang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, persetujuan ini merupakan tanggapan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan pada 30 Juli 2025.
Baca juga:
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan abolisi ini berasal dari kementeriannya.
Ia menambahkan bahwa dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Proses selanjutnya tinggal menunggu terbitnya keputusan presiden.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara