Di Tengah Permohonan Abolisi dari Prabowo. Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana
Merahputih.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.
Baca juga:
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo
Sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum saat ini sedang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, persetujuan ini merupakan tanggapan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan pada 30 Juli 2025.
Baca juga:
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan abolisi ini berasal dari kementeriannya.
Ia menambahkan bahwa dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Proses selanjutnya tinggal menunggu terbitnya keputusan presiden.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
