Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah

Tom Lembong. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, abolisi adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

"Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan," ujar Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Baca juga:

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden.

Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

"Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini," kata Ari.

Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara.

Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Dengan adanya pemberian abolisi, maka Ari menyebutkan semua proses hukum kliennya dikesampingkan dan gugur.

"Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga:

Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Tom Lembong #Thomas Lembong #Abolisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Indonesia
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terkait tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Amnesti dan Abolisi dari Prabowo ke Lebih dari Seribu Orang Dinilai Solusi Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kepres tersebut akan memuat nama-nama penerima amnesti dan abolisi secara rinci, beserta pertimbangan hukum, sosial, dan politiknya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Amnesti dan Abolisi dari Prabowo ke Lebih dari Seribu Orang Dinilai Solusi Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas di Lapas
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Bagikan