Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong (tengah) menghadap ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas memberikan tanggapan atas langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Dia menghormati langkah yang ditempuh Tom Lembong
Hasbi menyatakan Tom memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hasbi di Jakarta, Selasa (12/8).
Baca juga:
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Hasbi menambahkan, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hasbi juga mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Baca juga:
Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8). Dia datang untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ada tiga hakim kasus impor gula yang dia laporkan ke KY. Yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum. Dia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa pelaporan itu bukan dengan niat destruktif, tapi konstruktif, yaitu kebaikan hukum. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan karir hakim atau merusak citra hakim di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim