PWI Copot Keanggotaan Iptu Umbaran
Ilustrasi - ANTARA FOTO/Rahmad/Rei/pd/15.
MerahPutih.com - Karier mantan intel yang kini jadi Kapolsek, Iptu Umbaran Wibowo di dunia jurnalis sudah berakhir.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencopot keanggotaan kontributor TV itu.
Ia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik.
Baca Juga:
Aparat Jadi Jurnalis Berdampak Negatif ke Citra Pers Tanah Air
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia menjelaskan bahwa keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran.
Seperti Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, kesatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.
Sedangkan di Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan, aparatur sipil negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
Baca Juga:
Jurnalis TV Jadi Kapolsek, Polda Jateng: Dia Pernah Lakukan Tugas Intelijen
PWI sejatinya tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah. Namun yang dipermasalahkan adalah keanggotaan Iptu Umbaran di PWI.
"Yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi PWI," tuturnya.
Selanjutnya pengurus harian PWI diminta melaksanakan keputusan tersebut.
"Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK-PWI.
Sebelumnya, pelantikan kontributor TV Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah bikin heboh.
Sertijab pelantikan jurnalis yang sudah berkarya 14 tahun itu berlangsung di Polres Blora, Senin 12 Desember 2022.
Polda Jateng membenarkan Iptu Umbaran memang anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy menjelaskan, pada Januari 2021 penugasan kepada Iptu Umbaran tersebut selesai.
Hingga akhirnya pada 12 Desember 2022 Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.
Mengenai kabar yang beredar bahwa Iptu Umbaran dicopot usai dilantik jadi Kapolsek Kradenan karena heboh, hal itu dibantah Polda Jateng. (Knu)
Baca Juga:
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan