Aparat Jadi Jurnalis Berdampak Negatif ke Citra Pers Tanah Air
Ilustrasi - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15
MerahPutih.com - Adanya mantan kontributor televisi Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora menuai kontroversi. Apalagi, perwira berpangkat Iptu itu sudah 14 tahun "menyamar" jadi jurnalis.
Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menilai, praktek tersebut merupakan tindakan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Menurut Erick, penyusupan aparat ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Baca Juga:
Jurnalis TV Jadi Kapolsek, Polda Jateng: Dia Pernah Lakukan Tugas Intelijen
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya," kata Erick dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Ia melihat, dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," jelas Erick.
Ia menuturkan, dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
"Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan," ucap Erick.
Baca Juga:
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP
Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," sebut Erick.
Erick mendesak Dewan Pers perlu memperbaiki mekanisme uji kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Dewan Pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya.
Langkah ini untuk mencegah pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Kami juga mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memerhatikan latar belakang wartawan," tutup Erick. (Knu)
Baca Juga:
'She Said' Ajak Penonton Mendalami Cara Kerja Jurnalis Investigasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi