Putusan PTUN Jakarta Bukti Nyata Kemandirian Peradilan


Sejumlah pendukung Suryadharma Ali melakukan aksi sujud syukur di PTUN Jakarta (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Politik - Pemikir politik dan tata negara asal Sinergi Masyarakat Demokrasi untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah bukti nyata kemandirian peradilan.
Menurut Said, keputusan Hakim Teguh Satya Bhakti jelas menunjukkan bahwa lembaga peradilan sanggup berdiri independen dan tidak terpengaruh atau tekanan pihak manapun.
"Nah, kali ini Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketui oleh Teguh Satya Bhakti mampu membuktikan bahwa mereka tidak bisa ditekan-tekan oleh siapapun," kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu petang (25/2).
Said yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan fakta lain yang menarik adalah, majelis hakim melalui amar putusannya membuktikan bahwa secara sah dan meyakinkan pemerintah sudah melakukan intervensi dan perbuatan sewenang-wenang. (Baca:PTUN Kabulkan Gugatan, Ratusan Pendukung Suryadharma Ali Takbir dan Sujud Syukur)
"Soal adanya intervensi pemerintah ini tegas dinyatakan oleh Majelis Hakim saat membacakan putusan. Sejak jauh-jauh hari saya pun sudah menyuarakan tentang dugaan adanya intervensi tersebut. Kini semuanya terbukti," sambung Said.
Lebih lanjut Said menambahkan bila ditarik ke dalam perspektif politik, maka soal intervensi pemerintah ini menarik untuk dikupas. Bagaimana pun, konflik internal PPP tidak bisa dilepaskan dari adanya tarik-menarik dukungan politik kepada pemerintah. Kubu Romahurmuziy (Romi) ingin berafiliasi dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai partai pendukung pemerintah, sedangkan kubu Suryadharma Ali yang sekarang dipimpin oleh Djan Faridz tetap konsisten ingin bernaung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai partai penyeimbang pemerintah.
Pertanyaannya kemudian adalah siapakah yang sesungguhnya menjadi dalang dari intervensi tersebut? Apakah intervensi itu murni ide Menkumham Yasona laoly sendirian, ataukah dia melakukannya karena ada pesanan dari partai politik tertentu, ataukah dia diperintahkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi atasannya. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)
"Ataukah misi intervensi itu dilakukan oleh Yasona karena memang telah ada grand design yang digagas secara kolektif oleh pihak-pihak yang bersekongkol?," tandas Said.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, SDA bersama dengan beberapa elite politik PPP mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 29 Oktober 2014 sehari setelah Menkumham mengesahkan hasil kepengurusan Muktamar PPP Surabaya kubu M. Romahurmuziy. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN
Demokrat DKI Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Usai Moeldoko Ajukan PK
