Putra Ketum Golkar Airlangga Hartarto Dilantik Jadi Anggota DPR PAW
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada, Selasa (14/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, DPR melantik empat anggota lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Salah satunya adalah Ravindra Airlangga, yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Baca Juga
Buat Program Santripreneur, Menko Airlangga: Ciptakan Santri Tangguh
Selain Ravindra, ada tiga lagi anggota Parlemen Senayan yang dilantik. Yakni, Batra dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tengah menggantikan Khairul Saleh. Difriadi dari Fraksi Gerindra menggantikan Muhammad Nur. Kemudian, Riswantoni DK dari Fraksi Golkar menggantikan Azis Syamsuddin.
Lodewijk menuturkan, pelantikan keempat anggota DPR PAW ini sesuai dengan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib yang berbunyi anggota PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR,” ujar Lodewijk
Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini, di antaranya akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin kemarin (13/6).
Baca Juga
Airlangga: Golkar dan PKS Harus Berkolaborasi Perkuat Tenun Kebangsaan
Sesuai ketentuan, ada lima nama anggota DKPP dari unsur masyarakat di mana tiga diusulkan oleh DPR, dan dua lainnya diusulkan oleh Presiden.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan.
Usai disahkan dalam Rapat Paripurna, ketiga nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden sambil menunggu dua nama calon lainnya, untuk kemudian nantinya dilantik. Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu ini juga akan diisi oleh dua orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, Rapat Paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Energi baru dan Energi terbarukan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni 2022. (Pon)
Baca Juga
Airlangga Akui Pembentukan KIB untuk Hilangkan Politik Identitas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati