Pusako Pertanyakan Korupsi di Masa Pandemi Tidak Jadi Pemberat Vonis Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Pusako Pertanyakan Korupsi di Masa Pandemi Tidak Jadi Pemberat Vonis Juliari

Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis 12 tahun terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang telah dikorupsi dalam perkara bantuan sosial (bansos) COVID-19 sebesar Rp32 miliar.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, vonis belum termasuk kemungkinan akan dibawa dan dilanjutkan pihak Juliari ke tahap banding maupun kasasi yang selama ini kecenderungannya berpihak pada koruptor.

Baca Juga:

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Memberatkan

Ia mempertanyakan, pemberatan bagi korupsi yang dilakukan di masa pandemi tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi keras jika memang Juliari terbukti bersalah.

"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup," tegas Feri.

Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah dengan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.

Tidak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.
Keputusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kuasa Hukum Juliari Maqdir Ismail menilai putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan dan tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Korupsi Bansos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)
Terdakwa Korupsi Bansos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp 29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," ungkap Maqdir.

Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir. (Pon).

Baca Juga:

Dilihat dari Dampak Korupsinya, Juliari Sangat Pantas dan Tepat Dibui Seumur Hidup

#Bantuan Sosial #Korupsi Bansos #Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Kementerian Sosial menargetkan pada tahun depan lebih dari 300 ribu KPM dalam PKH yang berhasil keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Bagikan