Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Memberatkan
Mantan Mensos Juliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya sangat memberatkan.
Sebab, ia menyebut Juliari tidak pernah menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca Juga
Dilihat dari Dampak Korupsinya, Juliari Sangat Pantas dan Tepat Dibui Seumur Hidup
"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko santoso dan juga Adi Wahyono," kata Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Lebih lanjut, menurut Maqdir, tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari.
"Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho," ujarnya.
Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraan pihaknya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, Maqdir belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"(Banding) nanti kita lihat lah," imbuhnya.
Dalam kasus suap Bansos COVID-19 ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp32,48 miliar. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Juliari juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga
KPK Apresiasi Hakim Beri Hukuman Tambahan kepada Juliari Batubara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim